Boleh Enggak Sih KB dalam Islam? Ini Jawaban Ulama

oleh | Okt 15, 2025 | Inspirasi

Program Keluarga Berencana (KB) sudah lama menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kelahiran dan menjaga kesejahteraan keluarga. Namun, sebagian umat Islam masih bertanya-tanya: boleh enggak sih KB dalam Islam? Apakah tindakan menunda atau membatasi kehamilan ini sesuai dengan syariat?

Pertanyaan ini wajar, karena Islam mengatur hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk urusan keluarga dan keturunan. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama tentang KB dalam Islam?

Pandangan Ulama tentang Keluarga Berencana (KB)

Para ulama sepakat bahwa Islam sangat menjunjung tinggi maqashid syariah tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, KB diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan (hifzhun nasl).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 1983 menegaskan bahwa KB diperbolehkan dengan syarat:

1. Tidak menolak atau menghilangkan fungsi reproduksi secara permanen (seperti sterilisasi).

2. Dilakukan atas kesepakatan suami dan istri.

3. Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik dan mental.

4. Didorong oleh niat yang baik, seperti menjaga kesehatan ibu, ekonomi keluarga, atau mendidik anak dengan optimal.

    Artinya, Islam tidak melarang KB selama tujuannya bukan untuk menolak rezeki dari Allah, tetapi untuk mengatur tanggung jawab keluarga agar lebih seimbang dan berkualitas.

    Dalil dan Prinsip Islam dalam Mengatur Kelahiran

    Dalam sejarah Islam, praktik mengatur jarak kelahiran bukanlah hal baru. Para sahabat Rasulullah SAW pernah melakukan ‘azl (menumpahkan sperma di luar rahim) sebagai bentuk pengaturan kelahiran. Rasulullah tidak melarang hal ini, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:

    “Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah SAW, dan hal itu diketahui beliau, tetapi beliau tidak melarangnya.”HR. Bukhari dan Muslim

    Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa mengatur jarak kelahiran diperbolehkan selama tidak menghilangkan fungsi reproduksi secara permanen dan dilakukan dengan alasan yang sah.

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Anak sebagai Bentuk Ibadah

    Salah satu alasan penting mengapa KB diperbolehkan dalam Islam adalah demi menjaga kesehatan ibu dan anak. Dalam banyak kasus, kehamilan beruntun bisa berisiko pada keselamatan ibu, bahkan janin.

    Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehidupan. Allah berfirman:

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS. Al-Baqarah: 195

    Dengan demikian, menunda kehamilan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental ibu adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab yang justru selaras dengan ajaran Islam.

    Kesimpulan: KB dalam Islam Bukan Menolak Rezeki, tapi Mengatur Amanah

    Jadi, KB dalam Islam diperbolehkan, selama dilakukan dengan niat baik, tidak permanen, dan atas kesepakatan bersama antara suami dan istri. Islam mengajarkan keseimbangan antara menerima rezeki dan bertanggung jawab atas amanah tersebut.

    Karena pada dasarnya, anak adalah titipan sekaligus tanggung jawab besar. Maka, mengatur jarak kelahiran bukan berarti menolak karunia Allah, tapi memastikan bahwa setiap anak mendapat hak tumbuh dan pendidikan terbaik dari orang tuanya

    Menjaga keluarga bukan hanya dengan perencanaan, tapi juga dengan kepedulian. Yuk, bantu keluarga pra-sejahtera agar sehat dan berdaya bersama Rumah Zakat.

    Kalkulator Zakat

    Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

    Donatur Care

    Silakan cek riwayat donasi Anda disini

    Link Terkait