Kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang dibangun atas dasar kasih sayang, ketenangan, dan saling melindungi. Namun, bagaimana jika pernikahan justru diwarnai kekerasan? Apakah korban KDRT boleh meminta cerai menurut Islam?
Artikel ini akan membahas penjelasan ulama, dalil Al-Qur’an dan hadits, serta pandangan Islam terkait hak korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga : Nafkah Setelah Cerai: Kewajiban Mantan Suami yang Perlu Diketahui
Pandangan Islam tentang KDRT dalam Keluarga
Islam menempatkan keluarga sebagai fondasi utama masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan baik fisik, verbal, psikis, maupun ekonomi tidak dibenarkan dalam rumah tangga.
Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” QS. Ar-Rum: 21
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bertujuan menghadirkan ketenangan, bukan penderitaan. Maka, kekerasan dalam rumah tangga bertentangan langsung dengan nilai-nilai Islam.
Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Islam
Dalam perspektif Islam, kekerasan tidak selalu berbentuk pukulan. Beberapa bentuk KDRT yang juga dilarang antara lain:
– Kekerasan fisik yang melukai pasangan
– Kekerasan verbal seperti hinaan dan ancaman
– Kekerasan psikis yang menimbulkan trauma
– Penelantaran nafkah dan hak-hak pasangan
Semua bentuk perlakuan tersebut termasuk perbuatan zalim yang diharamkan.
Hukum Meminta Cerai karena KDRT dalam Islam
Islam memberikan jalan keluar ketika pernikahan menimbulkan mudarat. Korban KDRT diperbolehkan meminta cerai apabila kekerasan tersebut membahayakan keselamatan jiwa, mental, dan kehormatan.
Para ulama sepakat bahwa prinsip utama dalam syariat adalah menolak kemudaratan. Jika pernikahan justru menjadi sumber penderitaan, maka perceraian bisa menjadi solusi yang dibenarkan.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Dalil Ulama tentang Perceraian akibat KDRT
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa istri berhak mengajukan cerai jika mengalami perlakuan buruk yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, hakim diperbolehkan memisahkan pasangan apabila terbukti terjadi kezaliman.
Pendapat ini menegaskan bahwa Islam tidak memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang merusak jiwa dan raga.
Islam Tidak Membenarkan Kekerasan atas Nama Kepemimpinan
Sebagian orang keliru menafsirkan kepemimpinan suami sebagai pembenaran untuk bersikap kasar. Padahal, Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam rumah tangga.
Aisyah RA berkata: “Rasulullah tidak pernah memukul istri maupun pembantu, kecuali ketika berjihad di jalan Allah.” HR. Muslim
Hadits ini menjadi bukti kuat bahwa kekerasan bukan bagian dari ajaran Islam.
Perlindungan Korban KDRT dalam Islam
Islam sangat menekankan perlindungan terhadap pihak yang terzalimi. Korban tidak diwajibkan diam atau bersabar tanpa batas ketika mengalami kekerasan. Mencari pertolongan, melapor, dan mengambil keputusan terbaik adalah langkah yang dibenarkan syariat.
Baca juga : Dalam Kondisi Apa Istri Diperbolehkan Gugat Cerai? Ini Dia Pandangannya dalam Islam
Kesimpulan
Kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam adalah perbuatan terlarang dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Jika pernikahan dipenuhi kekerasan dan menimbulkan mudarat, maka korban KDRT boleh meminta cerai sesuai syariat Islam. Islam hadir untuk menjaga martabat, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
Kepedulian kita dapat menjadi harapan bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup.
Mari salurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Rumah Zakat


