Bagaimana Pandangan Islam tentang KUR? Ini Penjelasan Lengkap agar Tidak Salah Memahami

oleh | Nov 18, 2025 | Inspirasi

Dalam beberapa tahun terakhir, program Kredit Usaha Rakyat atau KUR sering dibahas dalam dunia usaha. Banyak pelaku UMKM yang merasakan manfaatnya, terutama karena proses pengajuan yang lebih sederhana.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting: bagaimana pandangan Islam terhadap program ini? Karena bagaimanapun, urusan pembiayaan selalu menjadi perhatian besar dalam syariat.

Banyak yang akhirnya mencari jawaban supaya tidak salah langkah. Wajar saja, sebab modal usaha memang penting, tetapi keberkahan jauh lebih berarti.

Nah, untuk membantu memahami hal ini secara utuh, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas bagaimana pandangan Islam terhadap KUR. Yuk, simak terus!

Prinsip-Prinsip Utama dalam Islam yang Berkaitan dengan Kredit dan Pembiayaan

Sebelum masuk lebih dalam, penting untuk memahami dasar-dasar muamalah Islam dalam hal pembiayaan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi untuk menilai apakah sebuah produk keuangan sesuai syariah atau tidak.

Dalam Islam, riba adalah hal yang dilarang secara tegas. Allah SWT berfirman:

“وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا”

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Larangan ini menunjukkan bahwa setiap bentuk keuntungan yang bersifat penambahan karena pinjaman termasuk sesuatu yang harus dihindari.

Selain itu, Islam menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan kesepakatan yang tidak memberatkan salah satu pihak. Keuntungan dan risiko harus jelas sejak awal, tanpa ada unsur spekulasi ataupun pemaksaan.

Prinsip-prinsip inilah yang menjadi rujukan ulama ketika menilai berbagai produk pembiayaan modern, termasuk KUR.

Baca Juga: Jual Beli dengan Cara Kredit Tergolong Riba atau Bukan?

Apa Itu KUR dalam Perspektif Praktis dan Regulasi

Secara praktis, KUR adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga rendah. Tujuannya memang baik, yaitu membantu ekonomi rakyat agar semakin kuat.

Namun dari sisi regulasi, skema KUR konvensional tetap menggunakan bunga. Berapa pun besarannya, selama terdapat penambahan atas pinjaman, kategorinya tetap masuk riba menurut syariat.

Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan KUR Syariah. Jenis pembiayaan ini menggunakan akad muamalah seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (kerja sama modal).

Tidak menggunakan bunga, tetapi sistem yang transparan dan berbasis kesepakatan yang adil. Dengan kata lain, varian KUR Syariah hadir sebagai solusi agar pelaku usaha tetap dapat memperoleh modal tanpa melanggar ketentuan agama.

Pandangan Islam tentang KUR: Apakah KUR Sesuai Prinsip Syariah?

Untuk menjawabnya secara ringkas, berikut poin-poin penting berdasarkan kajian hukum Islam:

  • KUR konvensional yang menggunakan bunga tetap termasuk riba dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun bunganya rendah, status hukumnya tetap riba karena adanya tambahan atas pinjaman.

  • Sebaliknya, KUR Syariah menggunakan akad yang sesuai syariat, tanpa bunga, dan berbasis bagi hasil. Skema ini dianggap halal dan menjadi pilihan yang lebih aman bagi umat Muslim.

  • Umat Islam dianjurkan untuk menghindari KUR konvensional dan memilih KUR Syariah agar modal usaha yang diperoleh tidak hanya menguntungkan tetapi juga membawa keberkahan.

Jika ditanya, “mengapa harus selektif?” Jawabannya sederhana: modal boleh datang dari mana saja, tetapi keberkahan tidak pernah bisa dibeli.

Solusi dan Alternatif Sesuai Prinsip Syariah

Banyak yang mencari jalan tengah supaya tetap bisa menjalankan usaha sambil tetap tenang secara syariah. Nah, selain KUR Syariah, beberapa opsi lain yang sesuai prinsip muamalah dapat dijadikan pilihan:

  • Pembiayaan dari bank syariah dengan akad murabahah atau mudharabah

  • Koperasi syariah yang menggunakan sistem bagi hasil

  • Lembaga keuangan berbasis syariah yang menyediakan pembiayaan tanpa bunga

  • Program pendanaan yang menerapkan transparansi biaya dan tidak memberikan denda berdasarkan keterlambatan

Alternatif ini memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang tanpa harus merasa khawatir melanggar ketentuan agama. Prinsipnya sederhana.

Baca Juga: Lebih Berat dari Zina? Penjelasan Lengkap Dosa Riba dalam Islam

Kesimpulan

Jadi, jelas bahwa KUR konvensional masuk kategori riba karena menggunakan bunga. Hal ini membuatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, KUR Syariah hadir sebagai opsi yang lebih aman dan halal bagi pelaku usaha yang ingin tetap mematuhi aturan agama.

Pada akhirnya, memilih pembiayaan yang sesuai syariah bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga keberkahan dalam usaha. Jika ada pilihan yang halal dan memberikan ketenangan, mengapa harus memilih yang meragukan?

Dan sebagai bentuk ikhtiar, selalu terbuka kesempatan untuk menyalurkan kebaikan melalui Rumah Zakat agar usaha dan rezeki yang dikejar terasa lengkap dengan keberkahan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait