Mampu tapi Tidak Berqurban, Dosakah?

oleh | Jun 4, 2025 | Inspirasi

Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, suasana terasa berbeda. Masjid-masjid dipenuhi takbir yang menggema, dan halaman luas mendadak jadi tempat penyembelihan hewan qurban.

Di balik semua itu, ada satu pertanyaan yang sering muncul, terutama bagi yang secara finansial mampu, kalau tidak berqurban, apakah itu berdosa?

Sebagian mungkin merasa ragu-ragu, bahkan bingung menentukan prioritas antara kebutuhan harian dengan qurban.

Padahal, ibadah ini tidak hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga menyangkut makna yang jauh lebih dalam, ketundukan, kepedulian, dan ketakwaan.

Nah, untuk memahami hal ini lebih lanjut, yuk simak terus artikel berikut!

Ibadah Qurban dalam Islam

Sebelum membahas hukumnya, mari mengenal dulu makna qurban yang sesungguhnya.

Qurban adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.

Ibadah ini bermula dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, yang menunjukkan betapa besar nilai ketundukan dan keikhlasan terhadap perintah Allah SWT.

Namun qurban tak hanya berhenti pada sisi spiritual. Di balik tetesan darah hewan sembelihan, ada pesan sosial yang begitu kuat.

Daging qurban dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan terutama fakir miskin.

Momen ini menjadi ajang mempererat tali persaudaraan dan menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta kepedulian sosial.

Bagaimana Status Hukum Qurban Bagi yang Mampu?

Sebenarnya, soal hukum qurban bagi yang punya kemampuan finansial ini sempat jadi bahan diskusi panjang para ulama.

Perbedaan pandangan muncul, tapi semuanya tetap mengarah pada satu benang merah, qurban adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam.

Berikut ini beberapa pendapat dari beberapa mazhab:

  • Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Qurban dihukumi sebagai sunnah muakkadah, artinya ibadah ini sangat dianjurkan bagi yang mampu, meskipun tidak wajib secara mutlak.
  • Mazhab Hanafi: Qurban dianggap wajib bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan, berdasarkan dalil dari hadis Nabi SAW.
  • Hadis rujukan: “Siapa saja yang memiliki kekayaan tapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali dia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Baca Juga: Daging Qurban Boleh untuk Diri Sendiri?

Siapa yang Dimaksud “Mampu” untuk Berqurban?

Pertanyaan siapa yang tergolong “mampu” juga mendapat perhatian dari para ulama.

Definisi ini penting, karena jadi penentu apakah seseorang masuk dalam kategori yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan berqurban.

Berikut ini rincian pandangan para imam mazhab mengenai kriteria mampu:

  • Imam Syafi’i: Orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya dan keluarga yang ditanggung, cukup untuk membeli hewan qurban saat hari raya.
  • Imam Malik: Mampu berarti punya kelebihan harta yang jika digunakan untuk qurban tidak mengganggu kebutuhan pokok selama satu tahun.
  • Imam Abu Hanifah: Yang mampu adalah yang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok senilai nisab (200 dirham) setelah kebutuhan dasar dan tanggungan terpenuhi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Bahkan jika seseorang harus berutang untuk qurban, tetap dianggap mampu selama yakin bisa melunasinya.

Intinya, “mampu” tidak melulu soal tabungan melimpah, tapi soal apakah seseorang masih punya ruang lebih dalam keuangannya tanpa mengorbankan kebutuhan hidup utama.

Hikmah Besar di Balik Ibadah Qurban

Berikut beberapa hikmah penting yang terkandung dalam ibadah qurban:

  • Meningkatkan ketakwaan: Qurban bukan sekadar ritual, tapi bentuk ketaatan yang mendalam.
  • Menambah amal kebaikan: Setiap tetes darah hewan qurban mengalirkan pahala yang tak ternilai.
  • Mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail: Menumbuhkan semangat patuh total pada perintah Allah, seberat apa pun itu.
  • Memperkuat empati sosial: Daging qurban dibagikan ke yang membutuhkan, menciptakan kehangatan dan solidaritas di tengah masyarakat.
  • Mengajarkan keikhlasan dan pengorbanan: Melepas sesuatu yang dicintai demi meraih ridha-Nya.
  • Memupuk ukhuwah Islamiyah: Ibadah qurban mempererat ikatan antar sesama Muslim dalam semangat berbagi.

Kesimpulan

Nah, berdasarkan berbagai pendapat ulama, qurban bagi yang mampu secara finansial adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas mazhab, dan wajib menurut mazhab Hanafi.

Dari sisi hukum, memang tidak seragam, namun dari sisi semangat, qurban jelas merupakan panggilan jiwa yang semestinya dijawab dengan penuh keikhlasan.

Ingin ikut serta dalam berbagi kebaikan di momen qurban ini? Yuk, percayakan semuanya kepada Rumah Zakat!

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait