Masbuk menjadi situasi yang cukup sering dialami sebagian jamaah, terutama yang datang ke masjid di waktu-waktu terakhir sebelum iqamah.
Kadang seseorang baru masuk masjid dan mendapati imam sudah rukuk, sehingga muncul pertanyaan, “Apakah masih terhitung mendapat shalat Jumat?” Pertanyaan seperti ini sangat wajar, karena setiap muslim ingin memastikan ibadahnya sah dan diterima.
Memahami hukum dan cara menyempurnakan shalat bagi yang terlambat akan membantu menenangkan hati dan menghindari kekeliruan.
Dengan mengetahui ketentuan syariat, seseorang bisa tetap beribadah dengan yakin dan tenang meski datang tidak tepat waktu.
Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas hukum, cara menyempurnakan shalat, hingga hikmah di balik syariat masbuk. Yuk, simak!
Hukum: Kapan Masbuk Terhitung Shalat Jumat?
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya memahami dahulu batasan syariat saat seseorang dianggap mendapatkan shalat Jumat.
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i dan jumhur, menyebutkan bahwa seseorang tetap dianggap mendapatkan shalat Jumat bila masih mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam. Sehingga, bila makmum sempat rukuk di rakaat pertama atau kedua bersama imam, ia tetap dihitung mendapatkan shalat Jumat dua rakaat.
Namun, bila tidak mendapatkan satu rakaat pun, misalnya datang saat imam sudah bangkit dari rukuk rakaat kedua, ia tidak termasuk mendapat shalat Jumat. Dalam kondisi ini, ia melanjutkan shalatnya sebagai shalat Zhuhur empat rakaat, sesuai dengan ketentuan mayoritas ulama.
Baca Juga: Sholat Dzuhur di Hari Jumat: Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?
Cara Menyempurnakan Shalat Ketika Masbuk
Sebelum melihat detailnya, berikut tabel ringkas agar lebih mudah memahami tindakan yang perlu dilakukan ketika datang terlambat.
| Kondisi Kedatangan | Tindakan yang Harus Dilakukan | Shalat Disempurnakan Menjadi |
|---|---|---|
| Imam Rukuk Rakaat Pertama | Takbiratul ihram, lalu ikut rukuk bersama imam | Shalat Jumat (2 rakaat) |
| Imam Rukuk Rakaat Kedua | Takbiratul ihram, ikut rukuk, setelah imam salam, tambah 1 rakaat | Shalat Jumat (2 rakaat) |
| Imam Sudah Bangkit dari Rukuk Rakaat Kedua | Takbiratul ihram, menunggu imam salam, lalu lanjutkan 4 rakaat | Shalat Zhuhur (4 rakaat) |
Kadang muncul pertanyaan, “Kalau datang saat imam duduk tahiyat akhir, apa tetap ikut?” Jawabannya: tetap ikut berdiri takbiratul ihram dan mengikuti imam, lalu setelah salam, lanjutkan empat rakaat sebagai shalat Zhuhur.
Hal-Hal yang Wajib Diingat oleh Jamaah Masbuk
Sebelum menyempurnakan shalat, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar ibadah tetap sah.
- Niatkan Shalat Sesuai Kondisi
Bila masih mendapat satu rakaat bersama imam, niatkan shalat Jumat. Bila tidak, niatkan shalat Zhuhur. - Ikuti Gerakan Imam Sejak Takbiratul Ihram
Meski imam sedang rukuk, sujud, atau i‘tidal, tetap mengikuti gerakan yang sedang berlangsung. - Sempurnakan Kekurangan Rakaat Setelah Imam Salam
Jumlah rakaat disesuaikan dengan kondisi kedatangan sebagaimana tabel di atas.
Syariat ini membantu agar jamaah tetap tenang dan tidak bingung. Bahkan bila seseorang datang terburu-buru, ketentuan ini menjadi panduan yang memudahkan.
Hikmah di Balik Syariat Masbuk
Syariat masbuk mengajarkan kedisiplinan sekaligus keringanan. Di satu sisi, ia mengingatkan agar menjaga waktu shalat Jumat dengan lebih baik. Di sisi lain, ia menunjukkan bahwa Allah memberikan kelonggaran bagi yang datang terlambat namun tetap berusaha menyempurnakan ibadahnya dengan benar.
Hal ini selaras dengan banyak prinsip syariat yang mendorong ketenangan hati. Bahkan dalam satu kesempatan, para ulama menjelaskan bahwa siapa pun yang berusaha mengikuti imam sesuai kemampuannya, maka Allah tetap mencatatkan pahala sesuai niat dan usahanya.
Baca Juga: Sholat Jumat di Rumah, Boleh atau Tidak?
Kesimpulan
Jadi, masbuk saat shalat Jumat bukan hal yang perlu membuat seseorang merasa ragu atau bingung. Selama memahami hukumnya, tahu kapan dianggap mendapat shalat Jumat, dan mengikuti imam dengan benar, ibadah tetap sah dan bisa disempurnakan tanpa keraguan. Ketentuan seperti tambahan rakaat setelah salam imam juga sangat jelas dan mudah diikuti.
Syariat masbuk hadir sebagai bentuk kemudahan, bukan beban. Dari sini tampak bahwa Allah memberikan ruang bagi hamba-Nya untuk tetap beribadah dalam situasi apa pun, termasuk saat datang terlambat.
Dengan memahami hikmah-hikmahnya, seseorang menjadi lebih tenang dan lebih disiplin dalam menjaga waktu.
Nah, bagi yang ingin menyalurkan kebaikan melalui zakat, sedekah, infak, atau donasi, Rumah Zakat selalu menjadi tempat terpercaya untuk menebar manfaat seluas-luasnya.

