Kalau kamu punya usaha, coba deh cek artikel ini, siapa tahu kamu termasuk yang sudah wajib zakat.
Nah, banyak juga nih pertanyaan seputar ‘Apakah saya termasuk wajib zakat’ atau ‘Gimana cara hitung zakatnya?’.
Gapapa kok, kamu nggak sendiri. Banyak orang yang juga masih ngerasa bingung tentang zakat buat pedagang. Biar tahu jawabannya, yuk simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Zakat Perdagangan?
zakat perdagangan atau perniagaan, adalah zakat yang dihitung dari harta atau asset yang diperjual-belikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan (profit).
Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal (harta) dan dikenakan atas modal usaha yang berkembang, yaitu harta niaga yang dimiliki, dengan syarat telah mencapai nisab dan dimiliki selama haul (1 tahun Hijriyah).
Baca Juga: Apakah Setiap Musibah itu Ujian atau Justru Azab?
Syarat Wajib Zakat bagi Pedagang
Agar zakat perdagangan menjadi wajib, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi:
1. Mencapai Nisab dengan jumlah setara 85 gram emas;
2. Mencapai haul atau kepemilikan (satu tahun hijriyah).
Cara Menghitung Zakat untuk Pedagang
Rumus Umum Zakat Perdagangan:
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5%
Kapan Zakat Perdagangan Harus Dibayarkan?
Zakat perdagangan wajib dibayarkan setelah harta usaha mencapai nisab dan dimiliki selama 1 tahun Hijriyah. Penting untuk mencatat tanggal awal usaha mencapai nisab, karena perhitungan haul dimulai dari sana.
Namun, jika seorang pedagang ingin menunaikan zakat lebih awal atau secara bulanan sebagai bentuk kehati-hatian dan kebiasaan baik, itu juga diperbolehkan. Bahkan bisa jadi lebih memudahkan dalam manajemen keuangan.
Baca Juga: Apa Itu Zakat dan Kapan Kita Harus Membayarnya?
Bayar Zakat Online
Di zaman sekarang, sudah banyak lembaga yang memfasilitasi pembayaran zakat online, contohnya seperti Rumah Zakat.
Nah, biar memudahkan hitung zakat perdagangan yang perlu kamu bayar, bisa manfaatin kalkulator online di sini www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat.
Gimana, mudahkan? Yuk tunaikan zakatmu di sini www.rumahzakat.org/donasi/zakat-perdagangan