Bolehkah Menikahi Wanita yang Ditinggal Suaminya Tanpa Kabar? Ini Penjelasan Islam

oleh | Jan 22, 2026 | Inspirasi

Dalam kehidupan masyarakat, terkadang muncul kasus seorang wanita yang ditinggal suaminya tanpa kabar dalam waktu yang lama. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama ketika wanita tersebut ingin melanjutkan hidupnya melalui pernikahan. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang menikahi wanita yang ditinggal suaminya tanpa kejelasan?

Baca juga : Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Persiapan Menikah dalam Islam

Status Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, ikatan pernikahan memiliki kedudukan yang sangat kuat. Selama akad nikah belum diputuskan secara sah, baik melalui talak, khuluk, atau keputusan pengadilan agama, maka seorang wanita tetap berstatus sebagai istri yang sah. Oleh karena itu, meskipun suami pergi tanpa kabar, status pernikahan tersebut tidak otomatis berakhir.

Hal ini menjadi dasar penting dalam menentukan boleh atau tidaknya seorang wanita dinikahi oleh laki-laki lain.

Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Suami Tanpa Kabar

Islam tidak membolehkan menikahi wanita yang masih berstatus istri orang lain. Selama tidak ada kepastian hukum tentang berakhirnya pernikahan, wanita tersebut tidak halal untuk dinikahi. Ketidakjelasan keberadaan suami tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap pernikahan telah putus.

Para ulama menegaskan bahwa pernikahan baru hanya dapat dilakukan setelah ada kejelasan status, baik melalui perceraian yang sah maupun putusan hakim agama.

Solusi Islam bagi Wanita yang Ditinggal Suami

Islam memberikan jalan keluar bagi wanita yang ditinggal suaminya tanpa kabar. Ia diperbolehkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Setelah dilakukan proses hukum dan hakim menetapkan perceraian atau memutuskan status pernikahan karena suami tidak diketahui keberadaannya, barulah wanita tersebut menjalani masa iddah sesuai ketentuan.

Setelah masa iddah selesai, barulah ia diperbolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain secara sah.

Pentingnya Menempuh Jalur Hukum

Menempuh jalur hukum dalam kasus seperti ini sangat dianjurkan untuk menjaga kejelasan nasab, kehormatan wanita, dan ketertiban sosial. Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam urusan pernikahan. I

Hikmah di Balik Ketentuan Syariat

Aturan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan kesucian pernikahan. Dengan adanya kejelasan status, pernikahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan terhindar dari praktik yang merugikan salah satu pihak. Ketentuan ini juga menjadi bentuk perlindungan agar tidak terjadi pernikahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Baca juga : Pahala Menikahi Janda dalam Islam: Benarkah Lebih Besar?

Penutup

Menikahi wanita yang ditinggal suaminya tanpa kabar tidak dibolehkan selama status pernikahan sebelumnya belum diputuskan secara sah. Islam memberikan solusi melalui jalur hukum agar setiap pernikahan berjalan sesuai syariat dan membawa ketenangan bagi semua pihak. Dengan mengikuti ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kehormatan diri dan kesucian ikatan pernikahan.

Sebagai bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi ujian hidup, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak amal kebaikan. Menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Rumah Zakat dapat menjadi salah satu jalan berbagi keberkahan dan membantu sesama yang membutuhkan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait