Perceraian sering dianggap sebagai akhir dari segalanya. Hubungan putus, komunikasi renggang, dan masing-masing berjalan sendiri. Namun dalam Islam, perceraian bukan berarti tanggung jawab ikut terhapus.
Justru setelah akad terputus, ada aturan jelas yang mengatur hak dan kewajiban. Salah satunya soal nafkah. Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahasnya lebih lanjut, agar hak tidak terabaikan dan kewajiban tidak dilupakan.
Jenis Nafkah Istri Selama Masa Iddah
Sebelum masuk ke detailnya, penting memahami bahwa masa iddah bukan sekadar waktu tunggu, tetapi fase perlindungan bagi perempuan pasca-cerai.
Dalam Islam, nafkah iddah mencakup kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Kewajiban ini berlaku selama tiga kali quru (sekitar 90 hari), atau hingga melahirkan apabila istri dalam kondisi hamil, selama tidak terbukti nusyuz.
Allah SWT berfirman dalam QS At-Talaq ayat 6:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.”
Ayat ini menegaskan bahwa meski telah bercerai, martabat dan kebutuhan mantan istri tetap harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Dalam Kondisi Apa Istri Diperbolehkan Gugat Cerai? Ini Dia Pandangannya dalam Islam
Kewajiban Nafkah Anak: Tanggung Jawab yang Tak Pernah Putus
Jika urusan pasangan bisa berakhir, tanggung jawab kepada anak sama sekali tidak mengenal kata selesai.
Dalam Islam, nafkah anak adalah kewajiban mutlak ayah, mencakup kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, hingga tempat tinggal. Tanggung jawab ini berjalan hingga anak laki-laki baligh dan mandiri, atau hingga anak perempuan menikah.
Prinsip ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 233, bahwa ayah adalah penanggung nafkah keluarga. Artinya, perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk melepas amanah terhadap masa depan anak.
Ringkasan Kewajiban Nafkah Pasca-Perceraian
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan kewajiban nafkah setelah perceraian dalam Islam.
| Jenis Nafkah | Penerima | Durasi / Ketentuan | Sifat |
|---|---|---|---|
| Nafkah Iddah | Mantan istri | Selama masa iddah (±90 hari) | Wajib (kecuali nusyuz) |
| Nafkah Mut’ah | Mantan istri | Sekali pemberian saat cerai | Wajib sebagai kompensasi |
| Nafkah Anak | Anak-anak | Hingga dewasa atau mandiri | Wajib mutlak ayah |
| Nafkah Maskan | Mantan istri | Selama masa iddah | Tempat tinggal |
Tabel ini menunjukkan bahwa Islam mengatur pasca-cerai secara sistematis, bukan emosional.
Bagaimana Jika Mantan Suami Mengabaikan Kewajiban?
Lalu bagaimana jika kewajiban tersebut diabaikan?
Dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, mantan istri atau wali anak berhak menggugat ke Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Sanksi dapat berupa penetapan nafkah paksa, pemotongan gaji, hingga pidana.
Namun Islam tetap mengajarkan jalan yang beradab. Upaya musyawarah, somasi baik-baik, atau mediasi sosial dianjurkan lebih dahulu.
Hikmah Nafkah Pasca-Cerai dalam Islam
Mengapa Islam begitu tegas soal nafkah pasca-cerai?
Karena aturan ini menjaga martabat perempuan, melindungi anak dari kemiskinan struktural, dan melatih tanggung jawab moral seorang ayah. Perceraian tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru.
Prinsip ini sejalan dengan QS An-Nisa ayat 2 yang melarang keras merampas hak anak. Pesannya jelas: urusan keluarga adalah amanah, bukan sekadar urusan pribadi.
Baca Juga: Dosa Selingkuh: Godaan Sesaat, Penyesalan Sepanjang Hayat
Kesimpulan
Jadi, nafkah setelah cerai bukan soal belas kasihan, melainkan kewajiban syariat yang memiliki landasan Al-Qur’an dan hadis. Mantan istri memiliki hak selama masa iddah, dan anak memiliki hak nafkah yang tidak pernah terputus.
Di tengah realitas sosial yang kompleks, menunaikan kewajiban ini adalah bentuk ketakwaan yang nyata. Menyalurkan zakat, infak, atau sedekah melalui Rumah Zakat juga bisa menjadi ikhtiar lanjutan untuk menjaga kesejahteraan perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

