Pedoman Pengelolaan Gratifikasi

Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi mendorong para pelakunya bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. 

Setiap amil Rumah Zakat senantiasa mengedepankan aspek profesional dalam menjalankan fungsi dan perannya masing-masing. 

Untuk menciptakan atmosfir lingkungan kerja yang baik, Rumah Zakat membekali setiap amilnya dengan pemahaman mengenai gratifikasi dan cara pengendaliannya melalui Pedoman Pengendalian Gratifikasi.