Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjawab hal ini melalui Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana. Fatwa ini hadir karena Indonesia adalah negara yang sangat rentan bencana dan membutuhkan respon cepat.
Baca juga : Jenis-Jenis Zakat dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Contohnya
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana, dengan ketentuan berikut:
1. Zakat boleh diberikan langsung kepada korban bencana
Selama mereka termasuk asnaf seperti fakir, miskin, atau gharim (orang yang terlilit utang akibat bencana).
2. Zakat boleh digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum
Namun penerima manfaat harus termasuk kategori fi sabilillah, sesuai ketentuan syariah.
3. Tidak semua kegiatan kebencanaan bisa menggunakan zakat
Kebutuhan edukasi, pelatihan relawan, pencegahan bencana, atau perencanaan penanggulangan tidak boleh menggunakan zakat. Hal-hal tersebut lebih tepat dibiayai oleh infaq, sedekah, atau dana sosial keagamaan lainnya.
Dengan demikian, penggunaan zakat untuk penanggulangan bencana tetap diperbolehkan selama mengikuti batasan syar’i.
Perbedaan Zakat dan Infaq dalam Penanggulangan Bencana
Meskipun zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana, sifat penggunaannya jauh lebih terbatas. Zakat harus disalurkan kepada individu atau kelompok yang memenuhi kriteria asnaf.
Sebaliknya, infaq dan sedekah jauh lebih fleksibel. Dana-dana ini bisa digunakan untuk:
– Pembangunan fasilitas darurat
– Penyediaan logistik umum
– Pemulihan jangka panjang
– Pembangunan hunian sementara maupun permanen,
– Program mitigasi dan edukasi kebencanaan.
Karena lebih luas pemanfaatannya, infaq dan sedekah menjadi sumber dana utama untuk banyak program respon bencana.
Baca juga : Siapa Saja yang Wajib Zakat dan Siapa yang Berhak Menerimanya? Ini Penjelasannya
Kesimpulan
Penggunaan zakat untuk penanggulangan bencana diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022, selama penyalurannya tepat sasaran kepada golongan asnaf yang berhak menerima. Untuk kebutuhan penanganan bencana yang sifatnya umum dan luas, dana infaq dan sedekah tetap menjadi pilihan utama. Dengan menunaikan zakat secara benar, kita bukan hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga ikut menguatkan kehidupan masyarakat yang tertimpa musibah.
Yuk, salurkan zakatmu melalui Rumah Zakat agar bisa membantu lebih banyak keluarga yang terdampak bencana.
Sumber: mui.or.id


