Penghasilan dari gaji, honor, atau profesi menjadi sumber utama nafkah bagi banyak orang saat ini. Dalam Islam, harta yang diperoleh secara halal tidak hanya untuk dinikmati sendiri, tetapi juga memiliki hak orang lain di dalamnya. Inilah yang melandasi kewajiban zakat atas pendapatan.
Melalui pembahasan ini, umat Islam diharapkan dapat memahami kewajiban zakat dari hasil kerja secara lebih tepat dan bertanggung jawab.
Baca juga : Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui
Apa yang Dimaksud dengan Zakat dari Pendapatan?
Zakat dari pendapatan adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta dari hasil kerja atau profesi yang diperoleh secara halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji bulanan, upah, honorarium, maupun jasa profesional.
Dalam kajian fikih kontemporer, jenis zakat ini termasuk bagian dari zakat harta (zakat mal) karena berkaitan dengan kepemilikan kekayaan.
Pandangan Ulama tentang Kewajibannya
Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa zakat atas pendapatan wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat. Pendapat ini merujuk pada perintah umum zakat dalam Al-Qur’an serta prinsip keadilan sosial dalam Islam.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Agar kewajiban zakat berlaku, beberapa syarat berikut perlu terpenuhi:
– Penghasilan berasal dari sumber halal
– Harta dimiliki secara penuh
– Total pendapatan mencapai batas minimum tertentu
Sebagian ulama membolehkan zakat dikeluarkan tanpa menunggu satu tahun kepemilikan, terutama jika penghasilan diterima secara rutin.
Batas Minimum (Nisab) yang Berlaku
Batas minimum zakat dari pendapatan disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Nilainya mengikuti harga emas yang berlaku saat zakat ditunaikan.
Jika total pendapatan bersih telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka kewajiban zakat berlaku.
Cara Menghitung Zakat dari Gaji atau Honor
Perhitungan zakat dari pendapatan dilakukan dengan tarif 2,5 persen dari penghasilan bersih.
Sebagai contoh, jika pendapatan bersih seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang dikeluarkan adalah:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Zakat dapat ditunaikan secara bulanan agar lebih ringan dan konsisten.
Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar
Zakat dari pendapatan dapat dibayarkan setiap bulan atau dikumpulkan untuk dibayarkan dalam periode tertentu. Banyak ulama menganjurkan pembayaran rutin agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh penerima.
Untuk panduan praktis dan penyaluran yang amanah, umat Islam dapat merujuk ke lembaga resmi pengelola zakat.
Manfaat Menunaikan Zakat dari Pendapatan
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga membawa banyak manfaat, di antaranya:
– Membersihkan harta dan jiwa
– Menumbuhkan kepedulian sosial
– Membantu masyarakat yang membutuhkan
Dengan zakat, harta menjadi lebih berkah dan memberi dampak nyata.
Baca : Apakah Zakat Bisa Dibayar di Awal Tahun? Ini Dalil dan Penjelasannya
Penutup
Zakat dari hasil kerja adalah bentuk tanggung jawab sosial seorang Muslim atas rezeki yang diterimanya. Dengan memahami ketentuan dan cara menghitungnya, kewajiban ini dapat ditunaikan secara tepat dan penuh kesadaran.
Semoga setiap harta yang dikeluarkan menjadi jalan kebaikan dan keberkahan.
Zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk zakat yang semakin relevan di era modern. Penghasilan dari gaji, honor, atau profesi tertentu kini menjadi sumber utama harta bagi banyak orang. Oleh
Zakat penghasilan yang ditunaikan tepat waktu dapat menghadirkan perubahan nyata bagi banyak orang.
Tunaikan zakat penghasilan, infak, dan sedekah Anda melalui Rumah Zakat


