Peran Amil Dalam Literasi Fiqh Zakat

oleh | Des 9, 2025 | Inspirasi

Penguatan literasi fikih zakat merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat nasional. Dalam konteks Indonesia, di mana potensi zakat begitu besar namun tingkat penghimpunannya masih jauh di bawah harapan, pemahaman yang tepat dan menyeluruh tentang fikih zakat menjadi kebutuhan mendesak. Dua aktor utama yang memiliki tanggung jawab besar dalam agenda literasi ini adalah amil dan Badan/Lembaga Zakat

Amil sebagai garda terdepan literasi Fiqh Zakat

Amil bukan sekadar petugas teknis pengumpul dan penyalur dana. Dalam tradisi Islam, amil merupakan profesi khusus yang memerlukan kompetensi ilmu, integritas, dan otoritas syar’i. Karena itu, seorang amil zakat idealnya memiliki kompetensi fikih zakat minimal standar untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan sesuai syariat.

Kompetensi tersebut mencakup:

– Pemahaman jenis harta zakat (emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, peternakan, rikaz, hingga aset modern seperti saham dan obligasi syariah).

– Perhitungan nishab dan haul yang tepat, termasuk adaptasi terhadap instrumen ekonomi kontemporer.

– Pemahaman mendalam tentang asnaf, sehingga distribusi tidak menyimpang dari 8 golongan yang ditetapkan Al-Qur’an.

– Metode perhitungan modern, seperti zakat profesi, zakat perusahaan, dan zakat aset digital.

Dengan kompetensi tersebut, amil dapat memberikan konsultasi yang benar kepada muzakki, menumbuhkan kepercayaan publik, serta menjaga sahnya ibadah zakat yang ditunaikan masyarakat. Amil yang paham fikih akan menjadi rujukan masyarakat dalam menjawab ragam persoalan kekinian, sekaligus memastikan setiap rupiah zakat disalurkan sesuai ketentuan syariah.

Peran LAZ dan BAZNAS dalam mendorong Edukasi public

Sebagai lembaga yang langsung berhadapan dengan masyarakat, LAZ dan BAZNAS memiliki posisi strategis dalam meningkatkan literasi fikih zakat secara praktis dan aplikatif. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui:

– Penyediaan kalkulator zakat berbasis syariah, yang memudahkan publik menghitung zakat sesuai ketentuan fikih.

– Pembuatan konten edukatif di berbagai platform digital, seperti video pendek, infografis, artikel, podcast, dan webinar fikih zakat.

– Layanan konsultasi zakat, baik secara online maupun tatap muka, sehingga masyarakat bisa bertanya langsung kepada amil atau ahli fikih.

Jika edukasi ini dilakukan secara masif, publik akan semakin paham tentang zakat, tidak bingung menentukan kewajiban, dan lebih yakin dalam menunaikannya melalui lembaga resmi.

Digitalisasi  Zakat harus tetap tunduk pada Otoritas fiqh

Di Era digital membawa berbagai macam kemudahan dalam layanan zakat: mulai dari pembayaran online, Kalkulator Zakat, hingga integrasi dengan sistem keuangan nasional. Namun kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan otoritas fikih.

Algoritma di balik platform digital zakat harus mengacu pada ketentuan syariah, bukan sekadar logika teknis. Setiap inovasi digital harus diawasi oleh Dewan Syariah agar:

– Perhitungan zakat tetap sesuai kaidah,

– Distribusi mengikuti asnaf yang sah,

– Tidak muncul inovasi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Digitalisasi seharusnya memperkuat, bukan menggantikan atau menyalip otoritas fikih.

Penutup

Meningkatkan literasi fikih zakat adalah tugas kolektif. Amil sebagai pelaksana lapangan, dan LAZ dan BAZNAS sebagai motor edukasi publik harus bersinergi untuk menguatkan pemahaman masyarakat tentang zakat. Ketika literasi fikih zakat meningkat, maka tata kelola zakat nasional akan lebih kokoh, transparan, dan dipercaya. Tentunya semakin banyak teredukasi, peningkatan himpunan Zakat juga lebih optimal. Pada akhirnya, zakat dapat menjalankan perannya sebagai instrumen keadilan sosial yang nyata bagi bangsa Indonesia.

Oleh: Najmah, Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait