Bolehkah Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba? Ini Penjelasannya!

oleh | Feb 11, 2026 | Inspirasi

Riba sering kali bermula dari kebutuhan yang mendesak. Tagihan menumpuk, cicilan berjalan, lalu muncul pertanyaan yang pelan-pelan menghantui: bagaimana cara keluar dari jerat ini tanpa menambah dosa? Di sinilah kegelisahan banyak orang bermula.

Secara fikih, riba adalah dosa besar. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memiliki hutang berbunga? Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahasnya lebih lanjut. Yuk, simak!

Hukum Melunasi Hutang Riba

Sebelum membahas solusi, penting memahami posisi hukumnya terlebih dahulu.

Dalam ijma ulama, pokok hutang tetap wajib dibayar karena itu adalah kewajiban yang melekat. Adapun bunga atau tambahan riba hukumnya haram.

Namun, jika bunga sudah terlanjur menjadi bagian dari perjanjian dan belum dilunasi, penyelesaian hutang tersebut dibolehkan agar tidak menimbulkan dosa tambahan yang terus berjalan.

Fatwa MUI juga menegaskan bahwa bunga bank termasuk riba dan haram. Maka melunasi hutang menjadi bentuk ikhtiar menghentikan praktik tersebut. Mengapa perlu segera? Karena selama akad riba masih berjalan, unsur pelanggaran syariat juga terus berlangsung.

Bolehkah Menggunakan Pinjaman Syariah?

Setelah memahami hukumnya, muncul pertanyaan lanjutan: bolehkah menggunakan pinjaman syariah untuk melunasi hutang riba?

Jawabannya: boleh, selama akadnya murni syariah dan bukan rekayasa yang mengandung unsur riba terselubung. DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Hiwalah membolehkan pengalihan utang dalam sistem syariah sebagai solusi yang sah.

Logikanya sederhana. Jika tujuan memindahkan hutang adalah untuk keluar dari sistem riba menuju sistem yang halal, maka itu termasuk upaya taubat dan perbaikan. Yang perlu dijaga adalah keabsahan akad, transparansi biaya, dan tidak ada tambahan bunga tersembunyi.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online? Begini Cara Bijak dan Islami Keluar dari Masalah Ini!

Skema Pinjaman Syariah yang Sesuai Syariat

Berikut beberapa skema yang dapat digunakan sebagai solusi, dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian.

1.Qardhul Hasan

Pinjaman tanpa tambahan sedikit pun. Idealnya berasal dari keluarga, sahabat, atau lembaga sosial. Ini bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan dalam Islam.

2. Take Over Syariah (Al-Hiwalah)

Pengalihan hutang dari lembaga konvensional ke bank syariah. Bank syariah melunasi hutang lama, lalu nasabah membayar sesuai akad syariah yang baru.

3. Pembiayaan Murabahah

Digunakan jika hutang terkait pembelian aset seperti mobil atau rumah. Bank membeli aset tersebut lalu menjual kembali dengan margin yang disepakati secara transparan.

Mengapa harus transparan? Karena dalam murabahah, keuntungan bank bukan bunga, melainkan margin jual beli yang disepakati di awal dan tidak berubah.

Prioritas dalam Melunasi Hutang Riba

Sebelum mengambil skema pembiayaan baru, ada beberapa prioritas yang sebaiknya ditempuh terlebih dahulu.

1. Gunakan Aset Pribadi

Menjual emas atau aset non-esensial sering kali menjadi solusi tercepat. Prinsipnya, mengurangi beban jangka panjang lebih utama daripada mempertahankan barang sekunder.

2. Negosiasi Kreditur

Tidak sedikit lembaga konvensional bersedia melakukan restrukturisasi atau penghapusan bunga jika diajukan secara resmi.

3. Cari Pinjaman Tanpa Bunga

Keluarga, sahabat, atau lembaga qardhul hasan bisa menjadi alternatif. Ini sering kali menjadi solusi paling ringan dan penuh keberkahan.

Langkah ini menunjukkan kesungguhan dalam bertaubat dan memperbaiki keadaan finansial.

Baca Juga: Sedekah dari Harta Riba, Pahala atau Justru Dosa?

Tips Agar Tidak Kembali Terjerat Riba

Keluar dari riba adalah satu tahap. Menjaga diri agar tidak kembali terjerat adalah tahap berikutnya.

  • Qana’ah:
    Hidup sesuai kemampuan dan membiasakan menyisihkan minimal 30% penghasilan untuk tabungan atau dana darurat membantu menghindari ketergantungan pada hutang.

  • Ilmu Fikih Muamalah
    Memahami akad seperti murabahah, ijarah, dan qardh akan mencegah kesalahan finansial di masa depan.

  • Sedekah
    Allah SWT berfirman dalam QS Saba: 39

    وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
    “Apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya.”

    Sedekah bukan sekadar ibadah sosial, tetapi juga penguat mental dan pembuka pintu rezeki.

Kesimpulan

Jadi, melunasi hutang riba adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan, terutama pada pokok hutangnya. Menggunakan pinjaman syariah diperbolehkan selama akadnya sah dan sesuai fatwa DSN-MUI, dengan tujuan jelas untuk keluar dari sistem riba.

Nah, sebagai bagian dari ikhtiar membersihkan harta dan memperkuat keberkahan, menyalurkan zakat, infak, atau sedekah melalui Rumah Zakat dapat menjadi langkah lanjutan dalam membangun kehidupan finansial yang lebih tenang dan sesuai syariat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait