Pernah melihat gaya rambut yang sebagian kepalanya dicukur habis, sementara bagian lainnya dibiarkan panjang? Sebagai tren modern, gaya ini sering dianggap keren atau unik.
Namun, dalam Islam, potongan rambut seperti itu ternyata punya istilah khusus, yaitu qaza, dan hukumnya dilarang.
Menariknya, larangan ini bukan tanpa alasan. Ada nilai-nilai adab, kesehatan, hingga etika yang terkandung di baliknya.
Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas lebih lanjut apa itu qaza, dasar hukumnya, dan alasan mengapa Rasulullah SAW melarangnya.
Apa Itu Potongan Rambut Qaza?
Sebelum membahas hukum dan alasannya, penting untuk memahami definisinya. Jadi, potongan rambut qaza adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Misalnya, hanya mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan sisinya, atau sebaliknya.
Gaya ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah dan kerap menjadi ciri khas tertentu, baik untuk membedakan status, kelompok, atau sekadar tren.
Namun, dalam Islam, ada tuntunan khusus terkait bagaimana seharusnya rambut dipotong agar tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang.
Baca Juga: Boleh atau Tidak? Ini Hukum Menyemir Rambut dalam Islam!
Dasar Hukum Larangan Qaza
Sebelum membahas lebih jauh alasan larangannya, mari kita lihat dalil yang menjadi dasar hukumnya. Larangan qaza tercatat dalam hadits sahih berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah SAW melarang qaza. (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk mencukur sebagian kepala secara tidak merata, kecuali jika ada kebutuhan medis atau alasan syar’i lainnya.
Kenapa Qaza Dilarang?
Larangan qaza tidak hanya soal penampilan, tapi juga terkait adab dan identitas. Ada beberapa alasan yang sering disebutkan para ulama:
- Menyerupai kebiasaan orang kafir atau kelompok tertentu di zaman dahulu. Islam menjaga identitas umat agar tidak larut dalam tren yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
- Menghilangkan keserasian antara bagian kepala yang dicukur dan yang dibiarkan, sehingga dianggap sebagai bentuk penampilan yang kurang pantas.
- Potensi gangguan kesehatan kulit kepala, karena perbedaan panjang rambut yang ekstrem bisa membuat sebagian kulit lebih terpapar panas atau dingin secara tidak seimbang.
Menariknya, larangan ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang selalu mengedepankan kebersihan, kerapian, dan kehormatan diri.
Baca Juga: Memanjangkan Kuku: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kesimpulan
Jadi, aaza adalah potongan rambut yang mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya, yang dilarang Rasulullah SAW berdasarkan hadits sahih. Larangan ini memiliki alasan yang kuat, mulai dari menjaga identitas umat, adab penampilan, hingga kesehatan.
Menjalankan sunnah Rasulullah SAW termasuk dalam bentuk ketaatan yang membawa keberkahan. Salah satunya adalah dengan menjaga penampilan sesuai tuntunan syariat.
Nah, berbicara tentang keberkahan, salah satu cara lain untuk meraihnya adalah dengan memperbanyak amal kebaikan seperti zakat, sedekah, infak, atau donasi melalui Rumah Zakat, agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.