Zakat Profesi Setiap Bulan, Apakah Wajib?

oleh | Feb 4, 2026 | Zakat

Zakat profesi menjadi pembahasan yang semakin relevan seiring banyaknya Muslim yang memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Gaji, honor, dan pendapatan dari keahlian tertentu kini menjadi sumber nafkah utama. Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan apakah zakat profesi harus dibayarkan setiap bulan atau cukup setahun sekali.

Dalam Islam, zakat bertujuan membersihkan harta sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, memahami ketentuan zakat profesi dengan benar akan membantu setiap Muslim menunaikan kewajibannya secara tenang dan sesuai syariat.

Baca juga : Kapan Waktu Membayar Zakat?

Memahami Zakat Profesi dalam Islam

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian yang halal. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji bulanan, upah jasa, honorarium, maupun pendapatan profesional lainnya.

Secara konsep, zakat profesi termasuk dalam kategori zakat harta. Hal ini karena penghasilan tersebut merupakan harta yang berkembang dan dimiliki secara sah, sehingga memiliki potensi kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.

Apakah Zakat Profesi Wajib Dibayar Setiap Bulan

Pada dasarnya, zakat profesi menjadi wajib apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab. Nisabnya umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika penghasilan yang diterima telah memenuhi batas tersebut, maka kewajiban zakat pun berlaku.

Namun demikian, pembayaran zakat profesi tidak harus menunggu satu tahun penuh. Banyak ulama membolehkan zakat profesi ditunaikan setiap bulan saat menerima penghasilan. Cara ini dipandang lebih praktis dan memudahkan, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rutin.

Pandangan Ulama tentang Pembayaran Bulanan

Sejumlah ulama kontemporer, termasuk fatwa yang berkembang di Indonesia, membolehkan zakat profesi dibayarkan secara bulanan. Pertimbangan utamanya adalah kemaslahatan dan kemudahan bagi muzaki sekaligus mustahik.

Dengan membayar zakat secara rutin, beban tidak terasa berat di akhir tahun. Selain itu, manfaat zakat dapat lebih cepat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan bantuan.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi umumnya dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Perhitungan dapat dilakukan dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok, sesuai pendapat yang banyak digunakan dalam praktik zakat profesi.

Sebagian Muslim memilih mengeluarkan zakat dari penghasilan kotor sebagai bentuk kehati-hatian dan keutamaan. Cara ini diperbolehkan dan bernilai lebih baik karena memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat.

Waktu yang Dianjurkan untuk Menunaikan Zakat Profesi

Zakat profesi dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan, seperti setiap bulan saat gaji diterima. Dengan cara ini, kewajiban zakat tidak menumpuk dan lebih mudah dikelola.

Meski begitu, zakat profesi juga boleh dikumpulkan dan dibayarkan setahun sekali, selama penghasilan tersebut telah mencapai nisab. Pilihan waktu pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Hikmah Menunaikan Zakat Profesi Secara Rutin

Menunaikan zakat profesi secara rutin membantu membersihkan harta dan menumbuhkan rasa syukur atas rezeki yang diterima. Selain itu, zakat menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Melalui zakat profesi, penghasilan tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga menjadi jalan kebaikan bagi banyak orang. Dengan demikian, rezeki yang diperoleh terasa lebih berkah dan bermakna.

Baca juga : Inilah Kenapa Tidak Tunaikan Zakat Termasuk Orang yang Merugi

Menyalurkan Zakat Profesi Melalui Lembaga Tepercaya

Agar zakat profesi tersalurkan dengan tepat, umat Islam dianjurkan menunaikannya melalui lembaga amil zakat tepercaya. Rumah Zakat hadir sebagai mitra kebaikan dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara amanah dan profesional.

Dengan menyalurkan zakat profesi melalui lembaga resmi, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan. Pada akhirnya, zakat profesi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.