Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberi keringanan. Karena itu, penting memahami bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi orang sakit, musafir, dan ibu hamil agar ibadah tetap sesuai syariat.
Baca juga : Bolehkah Tidak Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Dalil Keringanan dalam Puasa
Allah SWT menjelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184–185 bahwa orang sakit dan musafir boleh mengganti puasa di hari lain. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak ingin memberatkan umatnya.
Dengan kata lain, puasa tetap wajib, tetapi ada kondisi yang mendapatkan rukhsah atau keringanan.
Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit
Pada dasarnya, orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa jika kondisi tubuhnya tidak memungkinkan.
Jika sakitnya ringan namun dikhawatirkan memburuk karena puasa, maka ia boleh berbuka. Setelah sembuh, ia wajib mengganti puasanya di hari lain.
Sebaliknya, jika penyakitnya berat dan kecil kemungkinan sembuh, maka ia tidak wajib qadha. Sebagai gantinya, cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Oleh sebab itu, keputusan sebaiknya mempertimbangkan saran dokter agar tidak membahayakan kesehatan.
Puasa Ramadhan bagi Musafir
Selain orang sakit, musafir juga mendapat keringanan. Seseorang yang menempuh perjalanan jauh boleh tidak berpuasa.
Namun demikian, jika perjalanan terasa ringan dan tidak menyulitkan, maka tetap berpuasa lebih utama. Sementara itu, jika perjalanan melelahkan, berbuka justru dianjurkan agar tidak menyiksa diri.
Apabila memilih tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya setelah Ramadhan.
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil
Ibu hamil sering merasa ragu untuk berpuasa. Dalam fiqih, ia boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kondisi dirinya atau janinnya.
Jika kekhawatiran hanya pada kondisi tubuhnya, maka ia cukup mengganti puasa di hari lain. Akan tetapi, jika yang dikhawatirkan adalah kesehatan bayi, sebagian ulama mewajibkan qadha sekaligus fidyah.
Karena itu, penting berkonsultasi dengan tenaga medis dan memahami pendapat ulama yang diikuti agar keputusan lebih tepat.
Hikmah Keringanan dalam Puasa
Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Allah tidak menghendaki kesulitan, melainkan kemudahan bagi hamba-Nya.
Selain itu, aturan ini mengajarkan bahwa menjaga kesehatan juga bagian dari tanggung jawab dalam beribadah.
Baca juga : Jangan Sampai Gugur! Ini Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Wajib Dipenuhi
Kesimpulan
Puasa Ramadhan tetap wajib bagi Muslim yang mampu. Namun orang sakit, musafir, dan ibu hamil mendapatkan keringanan sesuai kondisi masing-masing. Jika sakitnya sementara atau sedang bepergian, maka wajib mengganti di hari lain. Jika penyakitnya berat dan tidak memungkinkan sembuh, cukup membayar fidyah. Sementara itu, ibu hamil memiliki ketentuan tersendiri tergantung alasan tidak berpuasa. Dengan memahami aturan ini, ibadah dapat dijalankan dengan tenang dan sesuai tuntunan agama.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.


