Qurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua Dulu Ya?

oleh | Mei 26, 2025 | Artikel, Inspirasi

Menyembelih hewan qurban saat Idul Adha hukumnya sunah muakkad yang artinya ada penekanan tersendiri untuk dikerjakan, khususnya bagi yang mampu secara harta atau mampu untuk menabung hewan qurban. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dicintai oleh Rasulullah Saw saat Idul Adha. Jika ada yang mampu namun tidak menunaikan ibadah qurban, maka ada ancaman dari Allah Swt.

Anjuran Qurban

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Kadang kala, ada muslim yang dilanda kebingungan terkait kurban ini. Ia bingung apakah berkurban untuk dirinya terlebih dahulu atau kurban untuk kedua orangtuanya? Apalagi jika orang tuanya sudah wafat. Lantas, manakah yang harus didulukan untuk berkurban?

Baca Juga: 4 Kondisi Hewan yang Bikin Kurban Nggak Sah

Perlu kita ketahui, berbuat baik untuk kedua orang tua itu pahalanya besar karena salah satu sikap berbakti seorang anak kepada orang tuanya. Berkurban untuk orangtua pun diperbolehkan. Karena Rasulullah Saw. pun berkurban untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang-orang yang tidak bisa berkurban dari umatnya.

“Rasulullah Saw. berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya.” (H.R. Ibnu Majah).

Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa berqurban atas nama orang lain (misalnya untuk orang tua) sebenarnya diperbolehkan. Asalkan memang ada izin dari yang bersangkutan (misalnya orang tua). Namun, soal qurban bagi orangtua yang sudah wafat rupanya ada beberapa pendapat.

Menurut Imam Syafi’i, kurban bagi orang tua yang sudah wafat itu tidak sah kecuali ada wasiat dari orang tua sebelum meninggal. Namun, menurut pandangan tiga imam mazhab lainnya (Hanafi, Maliki, dan Hambali) diperbolehkan dan tetap sah meskipun misalnya orang tua sebelum wafat tidak mewasiatkan.

Berqurban untuk diri sendiri dulu atau orangtua?

Sebelumnya kita harus mengetahui bahwa hukum mendahulukan dalam Ibadah itu berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan
serta dampak yang ditimbulkannya.  Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan penjelasan:

“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilakan tempat untuk salat berjemaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat salat lebih dari satu orang dan giliran salat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (diantara ulama)” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117).

Baca Juga: Berapa Banyak Daging Kurban untuk Diri Sendiri?

Dari penjelasan Syekh Jalaluddin as-Syuthi di atas dapat kita ketahui bahwa ibadah kurban itu hukumnya adalah sunah muakkad. Jika misalnya ia mampu melaksanakannya hanya untuk satu orang namun meninggalkannya demi berkurban atas nama orang tua (ayah atau ibunya), maka kurbannya menjadi makruh.

Sehingga memang etika dalam berqurban itu mendahulukan dulu untuk diri sendiri. Apabila misalnya ada uang lebih untuk membeli tambahan hewan qurban, maka diperbolehkan berkurban untuk orang tua.

Superqurban

Superqurban adalah optimalisasi daging kurban yang diolah menjadi kornet dan rendang dalam kemasan kaleng. Melalui program ini, daging kurbanmu, bisa bermanfaat sebagai cadangan pangan bergizi, bagi masyarakat terdampak bencana karena waktu simpan lebih lama dan tentunya dengan rasa yang lezat.

Daftar Harga Superqurban promo spesial Mei 2025

– Kambing  Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000

– Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000

– Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000

Yuk berkurban di sini, https://www.rumahzakat.org/superqurban

Desaku Berqurban

Sementara itu, Desaku Berqurban adalah daging kurba yang didistribusikan ke pelosok desa, khususnya daerah minim pequrban.

Masih ada kesempatan untuk bisa dapatkan Desaku Berqurban dengan harga promo spesial bulan Mei 2025.

Daftar Harga Desaku Berqurban Promos Spesial Mei 2025

– Kambing Rp2.250.000 menjadi Rp2.225.000

– Sapi 1/7 Rp2.400.000 menjadi Rp2.375.000

– Sapi utuh Rp14.950.000 menjadi Rp14.900.000

Yuk berkurban di sini, www.rumahzakat.org/desaku-berqurban

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait