Nikah siri sering dianggap sebagai solusi cepat dalam pernikahan, terutama ketika pasangan ingin menikah tetapi belum bisa mencatatkan di negara. Namun, di balik proses yang terlihat sederhana, terdapat risiko besar yang dapat merugikan perempuan dan anak. Dalam Islam, pernikahan memang sah bila memenuhi rukun dan syarat, namun aspek perlindungan juga menjadi perhatian penting.
Artikel ini membahas secara lengkap risiko nikah siri bagi perempuan dan anak menurut perspektif Islam dan regulasi negara.
Baca juga : Hukum Poligami Dalam Islam: Apa Benar Suami Bebas Menikah Lagi?
Apa Itu Nikah Siri Menurut Islam?
Secara syariat, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi rukun pernikahan: ada wali, dua saksi, ijab kabul, serta mahar. Namun, ia menjadi siri atau “tersembunyi” karena tidak dicatat secara resmi.
Dalam konteks negara, tidak adanya pencatatan membuat perempuan dan anak kehilangan perlindungan hukum.
Risiko Nikah Siri bagi Perempuan
1. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Tanpa pencatatan negara, istri tidak memiliki bukti resmi status pernikahan. Ini berdampak ketika terjadi perceraian, perselisihan, atau pembagian harta.
2. Tidak Terjamin Hak Nafkah dan Warisan
Jika suami meninggal atau menolak memberi nafkah, istri sulit menuntut secara hukum karena pernikahan tidak diakui negara.
3. Rentan Menjadi Korban Penelantaran
Nikah siri sering dilakukan diam-diam. Istri bisa ditinggalkan kapan saja tanpa proses cerai resmi, menyebabkan ketidakpastian hidup.
4. Rentan Poligami Tanpa Izin
Suami bisa melakukan poligami tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa syarat hukum, sehingga membuka ruang ketidakadilan.
Risiko Nikah Siri bagi Anak
1. Kesulitan Mendapatkan Akta Kelahiran dengan Nama Ayah
Anak dari nikah siri harus melalui proses penetapan pengadilan agar nama ayah tercantum, yang tidak selalu mudah.
2. Status Hukum Kurang Kuat
Secara administratif, anak dianggap anak luar kawin, sehingga hak-hak tertentu menjadi terbatas.
3. Hak Waris Bisa Terancam
Tanpa bukti pernikahan orang tua, anak lebih sulit mengklaim hak waris dari pihak ayah.
Pandangan Islam tentang Nikah Siri
Islam menganjurkan pernikahan yang diumumkan (i’lan an-nikah) untuk menghindari fitnah dan memberikan kejelasan status. Rasulullah SAW bersabda:
“Umumkanlah pernikahan.” HR. Ahmad
Tujuannya agar masyarakat mengetahui, sehingga perempuan dan keturunannya terlindungi. Pencatatan negara pada masa kini menjadi bagian dari bentuk i’lan yang memastikan perlindungan syar’i dan administratif.
Kenapa Pernikahan Sah Harus Dicatat?
Pencatatan negara bukan syarat sah menurut agama, tetapi menjadi syarat legal demi:
– Melindungi hak istri
– Menjaga hak anak
– Menjamin kejelasan status keluarga
– Memudahkan proses hukum bila terjadi masalah
Dengan adanya pencatatan, pernikahan menjadi diakui baik secara syar’i maupun administratif.
Baca juga : Apakah Pernikahan Tanpa Kejujuran Bisa Bahagia? Pelajaran dari Fenomena Lavender Marriage
Kesimpulan
Nikah siri memang sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi membawa risiko besar bagi perempuan dan anak, terutama terkait hak hukum, nafkah, warisan, dan status administrasi. Islam menganjurkan pernikahan yang diumumkan dan jelas, sehingga mencatatkan pernikahan menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga Muslim.
Yuk bantu perempuan dan anak yang rentan lewat program sedekah Rumah Zakat.


