Rumah Zakat Resmi Terima Perpanjangan Izin LAZNAS, Perkuat Komitmen “Beragama Maslahat, Zakat Berdampak”

oleh | Des 31, 2025 | Bencana dan Kemanusiaan, Berita

Jakarta, 30 Desember 2025 — Rumah Zakat terima perpanjangan izin LAZNAS dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional ini menjadi bukti kepatuhan Rumah Zakat terhadap regulasi negara sekaligus penguatan komitmen dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, transparan, dan berdampak luas.

Perpanjangan izin ini menegaskan posisi Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang konsisten menghadirkan program pemberdayaan masyarakat berbasis kemaslahatan umat.

Kepercayaan pemerintah diberikan berdasarkan rekam jejak kinerja Rumah Zakat yang terukur dan berkelanjutan. Proses perpanjangan izin mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur standar tata kelola, akuntabilitas, serta jangkauan operasional lembaga zakat nasional.

Selain itu, Rumah Zakat telah memenuhi persyaratan utama, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut serta cakupan program yang tersebar di lebih dari 10 provinsi di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025, Rumah Zakat mencatat berbagai capaian strategis melalui program Desa Berdaya dan inisiatif pemberdayaan lainnya.

Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM

Rumah Zakat berhasil membina 4.851 UMKM di berbagai daerah. Program ini berfokus pada penguatan kapasitas usaha dan digitalisasi pemasaran bagi masyarakat rentan.

Pengentasan Kemiskinan

Melalui program Economic Empowerment, sebanyak 38 persen mustahik binaan mengalami peningkatan pendapatan dan mulai mandiri secara ekonomi.

Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Rumah Zakat turut mendukung program nasional melalui Desa Bebas Stunting. Intervensi gizi diberikan kepada lebih dari 6.601 balita dan ibu hamil di wilayah pelosok.

Pendidikan dan Rumah Vokasi

Di bidang pendidikan, Rumah Zakat menyalurkan beasiswa dan dukungan sarana belajar kepada 8.714 anak. Selain itu, melalui Program Rumah Vokasi, sebanyak 1.293 usia produktif mendapatkan pelatihan keterampilan kerja.

Aksi Kemanusiaan

Rumah Zakat juga merespons cepat lebih dari 144 titik bencana dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri. Bantuan meliputi layanan darurat, kesehatan, hingga pemulihan pascabencana.

Kepatuhan Regulasi dan Penguatan Prinsip 3A

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, keberadaan LAZNAS bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam arahannya, Kementerian Agama RI menekankan pentingnya penguatan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Selain itu, LAZNAS diharapkan mampu beradaptasi dengan teknologi digital serta mengintegrasikan data penyaluran zakat dengan basis data kemiskinan pemerintah agar intervensi semakin tepat sasaran.

Komitmen Zakat Berdampak untuk Kemaslahatan Umat

Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja terbaik.

“Perpanjangan izin ini bukan sekadar administratif, tetapi amanah besar. Kami akan terus berinovasi agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, melainkan menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.

Dengan diterimanya perpanjangan izin operasional LAZNAS ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menghadirkan gerakan zakat yang kuat, terukur, dan berdampak luas demi terwujudnya kemaslahatan umat yang lebih merata.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Newsroom

Muhammad Rizal Rahman