Sedekah selalu menjadi amalan yang begitu dianjurkan dalam Islam. Ia bukan hanya tentang berbagi, tapi juga cara membersihkan harta dan menumbuhkan rasa empati sosial.
Namun, seiring meningkatnya kesadaran untuk bersedekah, muncul pertanyaan yang cukup mengusik, bagaimana jika sedekah dilakukan dari harta riba? Apakah tetap bernilai pahala, atau justru menambah dosa? Yuk, temukan jawabannya dalam artikel berikut!
Memahami Konsep Riba dalam Islam
Sebelum melangkah lebih jauh, penting memahami dulu apa itu riba dalam Islam. Jadi, riba adalah tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjam-meminjam yang diperoleh tanpa adanya usaha atau risiko.
Riba dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi karena cenderung menindas pihak yang lemah. Dalam QS. Ali Imran ayat 130, riba disebutkan sebagai dosa besar yang harus dijauhi oleh umat Islam.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah SWT supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Riba tidak hanya dilarang secara moral, tetapi juga mendapat ancaman berat dalam Al-Qur’an. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275-278, Allah SWT menyatakan bahwa orang yang terus-menerus mengambil riba akan menjadi penghuni neraka.
Hukum dan Keutamaan Sedekah dalam Islam
Sedekah dalam Islam tidak sekadar memberi. Ia adalah bentuk ibadah yang membersihkan jiwa dan menyucikan harta dari sifat tamak dan cinta dunia.
Keutamaan sedekah bahkan disebutkan dalam banyak hadits dan ayat Al-Qur’an. Tapi ada satu syarat penting, harta yang disedekahkan harus berasal dari sumber yang halal.
“Sesungguhnya Allah SWT itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Artinya, sedekah tidak bisa hanya dilihat dari niat baik semata, tapi juga dari sumber harta yang digunakan. Jika harta berasal dari jalan yang haram, seperti riba, maka sedekah tersebut tidak diterima.
Baca Juga: 3 Waktu dan Sedekah yang Paling Dianjurkan
Apakah Boleh Sedekah dari Harta Riba?
Beberapa orang berpikir bahwa dengan menyalurkan harta riba untuk sedekah, maka dosa dari riba bisa dihapuskan. Tapi kenyataannya tidak sesederhana itu.
Kebanyakan ulama sepakat bahwa sedekah dari harta riba tidak sah. Bahkan, niat baik itu tidak cukup untuk menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.
Harta riba tidak hanya tidak membawa keberkahan, tapi juga memperparah konsekuensi dosa. Menyumbangkannya tidak menghapus dosa riba, karena akar permasalahannya adalah sumber harta itu sendiri.
Pandangan Ulama Terhadap Sedekah dari Harta Haram
Fatwa-fatwa dari berbagai ulama menegaskan bahwa memanfaatkan harta riba untuk sedekah tidak dibenarkan. Hal ini juga ditegaskan oleh para ulama saat ini dalam berbagai forum keilmuan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. Tirmidzi)
Dulu mungkin banyak yang tidak terlalu memerhatikan dari mana asal hartanya. Tapi sekarang, penting bagi setiap Muslim untuk lebih berhati-hati dan teliti, agar amal yang dilakukan tidak sia-sia.
Kesimpulan
Jadi, sedekah adalah ibadah yang sangat mulia. Tapi jika dilakukan dengan harta yang tidak halal, seperti riba, maka nilainya bukan pahala, melainkan justru bisa menambah dosa.
Harta yang diberkahi adalah harta yang diperoleh dari cara yang halal. Oleh karena itu, penting untuk menjaga sumber penghasilan agar bersih dan diridhai Allah SWT.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.