Menjelang akhir tahun, harga emas kembali menguat di pasar global maupun domestik. Data terbaru menunjukkan, harga emas Antam kini menembus Rp1,3 juta per gram, rekor tertinggi sepanjang tahun.
Kenaikan harga ini tentu menggembirakan bagi para pemilik emas. Tapi tahukah kamu? Kenaikan nilai harta juga berarti tiba saatnya menghitung dan menunaikan zakat emas agar harta tetap bersih, berkah, dan membawa manfaat bagi sesama.
“Bukan banyaknya emas yang membuatmu mulia, tapi keberkahan dari harta yang kamu sucikan dengan zakat.”
Baca juga : Kapan Harus Membayar Zakat Tabungan? Ini Penjelasannya!
Apa Itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki emas mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Nisab zakat emas = 85 gram emas murni.
Jika harga emas saat ini Rp1.300.000 per gram, maka:
85 gram × Rp1.300.000 = Rp110.500.000
Artinya, jika kamu memiliki emas dengan total nilai lebih dari Rp110,5 juta dan telah dimiliki selama satu tahun, maka kamu wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari total nilai tersebut.
Contoh Cara Hitung Zakat Emas
Misal kamu memiliki 100 gram emas.
Harga emas per gram: Rp1.300.000
– Total nilai emas = 100 × 1.300.000 = Rp130.000.000
– Zakat = 2,5% × Rp130.000.000 = Rp3.250.000
Jadi, kamu perlu menunaikan zakat emas sebesar Rp3.250.000.
Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Emas
Banyak orang memilih akhir tahun sebagai waktu terbaik menunaikan zakat emas karena:
– Momen refleksi keuangan tahunan.
– Saat ideal untuk menata harta dan membersihkannya.
– Bersamaan dengan niat menyambut tahun baru penuh keberkahan.
Menunaikan zakat di akhir tahun juga bisa menjadi bentuk syukur atas rezeki yang meningkat seiring naiknya harga emas.
Baca juga : Zakat Saham dalam Islam: Hukum, Syarat, dan Cara Perhitungannya
Tunaikan Zakat Emas di Rumah Zakat
Kini kamu bisa menghitung dan membayar zakat emas dengan mudah melalui Rumah Zakat.