Zakat tidak hanya diwajibkan atas emas, perak, atau hasil pertanian, tetapi juga berlaku bagi gaji dan penghasilan bulanan. Zakat penghasilan ini sering disebut dengan zakat profesi. Dalam Islam, setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap dan sudah mencapai nisab diwajibkan menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial.
Artikel ini akan membahas cara menghitung zakat gaji dan penghasilan bulanan dengan mudah sesuai syariat Islam.
Baca juga : Panduan Praktis Menghitung Zakat Emas sesuai Syariat Islam
Dalil Zakat Penghasilan
Dasar hukum zakat penghasilan diambil dari ayat Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” QS. Al-Baqarah: 267
Ayat ini menunjukkan kewajiban mengeluarkan zakat dari harta yang didapatkan, termasuk gaji bulanan.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Seseorang wajib mengeluarkan zakat gaji dan penghasilannya jika memenuhi syarat berikut:
1. Muslim dan merdeka.
2. Penghasilan berasal dari pekerjaan halal.
3. Penghasilan bersih telah mencapai nisab, setara dengan 85 gram emas dalam setahun.
Cara Hitung Zakat Gaji Bulanan
Zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5% dari total pendapatan bersih. Berikut cara mudah menghitungnya:
– Hitung penghasilan bersih bulanan (setelah dikurangi kebutuhan pokok atau pajak).
– Kalikan dengan 2,5%.
Contoh Perhitungan
Jika seseorang memiliki gaji bulanan Rp10.000.000:
Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Maka zakat penghasilan bulanannya adalah Rp250.000.
Zakat Dibayar Bulanan atau Tahunan?
– Jika penghasilan bulanan langsung mencapai nisab (setara 85 gram emas dibagi 12 bulan), maka zakat bisa dikeluarkan tiap bulan.
– Jika belum, maka zakat bisa dikumpulkan dan dibayarkan setahun sekali.
Baca juga : Seputar Zakat Tabungan: Kapan Harus Dibayar dan Bagaimana Menghitungnya?
Penutup
Menunaikan zakat gaji dan penghasilan bulanan tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga membawa keberkahan dalam hidup. Dengan cara menghitung yang sederhana, setiap muslim bisa menunaikan kewajiban ini dengan mudah.
Sahabat, yuk tunaikan zakatmu bersama Rumah Zakat