Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya

oleh | Sep 19, 2025 | Inspirasi

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari setiap pendapatan atau gaji yang diperoleh seseorang dari pekerjaan halal, baik sebagai pegawai, profesional, maupun pekerja lepas. Zakat ini termasuk salah satu bentuk zakat mal yang diwajibkan ketika pendapatan seseorang telah mencapai nishab (batas minimum) dan melewati haul (jangka waktu tertentu).

Banyak umat Muslim yang masih bertanya, “Apakah gaji bulanan saya wajib dizakatkan?” Untuk menjawabnya, mari kita pahami syarat dan ketentuan zakat penghasilan berikut ini.

Baca juga : Seputar Zakat Tabungan: Kapan Harus Dibayar dan Bagaimana Menghitungnya?

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Seseorang wajib membayar zakat penghasilan apabila memenuhi ketentuan berikut:

1. Muslim dan Merdeka
Hanya Muslim yang memiliki penghasilan halal dan penuh hak kepemilikan yang diwajibkan menunaikan zakat.

2. Pendapatan Halal
Penghasilan harus berasal dari pekerjaan atau usaha yang sesuai syariat Islam.

3. Mencapai Nishab
Nishab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas dalam setahun. Jika harga emas saat ini Rp1.200.000 per gram, maka nishabnya sekitar Rp102.000.000 per tahun atau ± Rp8.500.000 per bulan.

4. Memenuhi Haul (1 Tahun)
Sebagian ulama membolehkan zakat penghasilan dibayarkan setiap kali menerima gaji, tanpa menunggu setahun, agar lebih praktis dan tepat waktu.

    Cara Menghitung Zakat Penghasilan

    Rumus penghitungan zakat penghasilan cukup sederhana:

    2,5% x Total Penghasilan Bersih

    Contoh:
    Jika gaji Anda Rp10.000.000 per bulan dan kebutuhan pokok sudah dipenuhi, maka zakatnya:

    2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000

    Zakat ini bisa ditunaikan langsung setiap bulan agar lebih ringan dan konsisten.

    Baca juga : Panduan Praktis Menghitung Zakat Emas sesuai Syariat Islam

    Hikmah dan Keutamaan Zakat Penghasilan

    Membayar zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. Allah SWT berfirman:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” QS. At-Taubah: 103

    Selain itu, zakat menjadi bentuk kepedulian sosial yang membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, serta menumbuhkan keberkahan dalam penghasilan.

    Tunaikan Zakat Penghasilan Bersama Rumah Zakat

    Menunaikan zakat kini semakin mudah. Anda bisa menyalurkan zakat penghasilan secara online melalui Rumah Zakat

    Kalkulator Zakat

    Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

    Donatur Care

    Silakan cek riwayat donasi Anda disini

    Link Terkait