Banyak orang belum memahami bahwa zakat pengurang pajak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi syariat Islam maupun peraturan negara. Selain menjadi ibadah, zakat ternyata juga memberi manfaat praktis bagi para wajib pajak. Dengan demikian, zakat bukan hanya mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga meringankan beban pajak kita secara legal.
Selain menjadi ibadah, zakat juga memberi manfaat nyata dalam pengelolaan keuangan. Yuk kita pahami lebih dalam dasar hukum dan cara kerjanya.
Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak
1. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 disebutkan:
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh Pemerintah, serta para penerima zakat yang berhak.”
2. PP No. 60 Tahun 2010
Pasal 1 ayat (1) menyatakan:
“Zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang dimiliki pemeluk Islam kepada badan/lembaga amil zakat resmi, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”
Jadi jelas, zakat diakui sebagai pengurang objek pajak oleh negara, selama disalurkan melalui lembaga resmi.
Cara Kerja Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Banyak orang salah paham, dikira zakat bisa langsung mengurangi nominal pajak. Padahal yang dikurangi adalah penghasilan bruto sebelum dikenakan pajak.
Contoh kasus:
– Penghasilan per bulan: Rp50.000.000
– Zakat 2,5% = Rp1.250.000
– Penghasilan kena pajak = Rp50.000.000 – Rp1.250.000 = Rp48.750.000
– Jika tarif pajak 5%, maka pajak = Rp2.437.500
Bayangkan kalau tidak berzakat, pajak dikenakan langsung dari Rp50 juta. Artinya, zakat membuat beban pajak lebih ringan.
Keutamaan Zakat: Ibadah dan Keringanan Pajak
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tapi juga punya manfaat sosial dan ekonomi.
– Secara agama: Membersihkan harta dan menyempurnakan ibadah.
– Secara hukum: Mengurangi penghasilan kena pajak.
– Secara sosial: Membantu sesama yang membutuhkan.
Yuk Tunaikan Zakat di Lembaga Resmi
Agar zakat kita sah secara agama dan diakui oleh negara sebagai pengurang pajak, pastikan disalurkan melalui lembaga yang resmi seperti Rumah Zakat.
Dengan menunaikan zakat 2,5% dari penghasilan, kita bukan hanya meringankan beban pajak, tapi juga ikut memberdayakan umat dan membantu yang membutuhkan.
Tunaikan zakatmu sekarang di Rumah Zakat