Sahabat, apakah kalian sudah tahu bahwa zakat saham termasuk kewajiban bagi seorang Muslim yang memiliki kepemilikan di perusahaan? Banyak orang sudah merasakan keuntungan (cuan) dari saham, namun masih ragu apakah saham termasuk harta yang wajib dizakati. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hukum, syarat, dan cara menghitung zakat atas saham dalam perspektif Islam.
Lalu, apa itu zakat saham? Bagaimana hukum, syarat, dan cara perhitungannya? Yuk kita bahas.
Baca juga : Masih Bingung tentang Zakat Profesi? Ini Dalilnya
Apa Itu Saham dalam Perspektif Islam?
Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Dalam Islam, kepemilikan harta seperti saham dipandang sama dengan aset lainnya yang bernilai ekonomi. Oleh karena itu, saham juga wajib dizakati jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalil Kewajiban Zakat Harta
Kewajiban zakat, termasuk pada kepemilikan saham, didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum. Di antaranya:
– QS. At-Taubah: 103 – “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
– QS. Al-Baqarah: 267 – perintah menafkahkan harta yang baik dan halal.
– QS. Adz-Dzariyat: 19 – penegasan hak orang miskin dalam sebagian harta orang kaya.
Selain itu, Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait tahun 1984 juga menegaskan bahwa saham yang memenuhi syarat syariah wajib dizakati.
Syarat Saham yang Wajib Dizakati
Saham wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
– Nishab: setara 85 gram emas.
– Haul: kepemilikan sudah genap 1 tahun.
– Kadar zakat: 2,5% dari nilai saham.
– Jenis saham: harus sesuai prinsip syariah, bukan saham perusahaan yang bergerak di bidang haram.
Rujukan: Fatwa DSN-MUI tentang Saham Syariah.
Cara Menghitung Zakat atas Kepemilikan Saham
Perhitungan zakat atas saham dilakukan dengan cara menggabungkan nilai buku (book value) dan dividen, kemudian dikalikan 2,5%.
Rumus sederhananya:
(Nilai riil saham + dividen) × 2,5%
Contoh:
Jika seseorang memiliki saham senilai Rp100.000.000 dan mendapatkan dividen Rp10.000.000, maka zakatnya adalah:
(Rp100.000.000 + Rp10.000.000) × 2,5% = Rp2.750.000
Baca juga : Harga Emas Naik! Kapan Harus Zakat Emas? Ini Jawaban Lengkapnya
Penutup
Menunaikan zakat saham bukan hanya kewajiban, tapi juga cara mensucikan harta dan meraih keberkahan. Yuk, jangan sampai keuntungan dari saham hanya dinikmati sendiri, tapi juga menjadi ladang pahala.
Tunaikan zakat saham Anda sekarang melalui Rumah Zakat agar harta semakin berkah dan bermanfaat untuk ummat.