Zakat tabungan adalah salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim jika simpanannya telah mencapai nisab dan haul. Banyak orang masih bingung kapan zakat tabungan harus dibayar dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
Dalam artikel ini kita akan membahas kapan zakat tabungan wajib dibayarkan serta cara menghitungnya sesuai syariat Islam.
Dalil dan Kewajiban Zakat Simpanan
Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang tersimpan dan memenuhi syarat, wajib dikeluarkan zakatnya. Allah berfirman dalam QS. At-Taubah: 103 untuk mengambil sebagian harta sebagai penyuci jiwa dan harta. Maka, tabungan yang disimpan di bank atau bentuk lain termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati.
Syarat Membayar Zakat Tabungan
Agar tabungan terkena kewajiban zakat, ada beberapa syarat utama:
1. Mencapai nisab – setara dengan 85 gram emas.
2. Mencapai haul – disimpan selama 1 tahun penuh.
3. Dimiliki penuh – bukan harta pinjaman atau titipan.
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka seorang muslim wajib menunaikan zakat atas simpanan yang dimiliki.
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Menghitung zakat tabungan sangat mudah. Caranya adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan selama satu tahun, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang.
Contoh perhitungan:
– Total tabungan: Rp100.000.000
– 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Maka jumlah yang wajib dizakatkan adalah Rp2.500.000.
Kapan Waktu Membayar Zakat Simpanan?
Zakat simpanan sebaiknya dibayarkan segera setelah haul tercapai, tanpa menunda-nunda. Beberapa orang memilih menunaikannya di bulan Ramadan agar pahalanya berlipat ganda, namun sebenarnya zakat mal bisa ditunaikan kapan saja sesuai jatuh tempo haul.
Tips Agar Tidak Lupa Membayar
– Tandai kalender untuk haul tabungan.
– Gunakan aplikasi atau catatan keuangan pribadi.
– Manfaatkan layanan zakat online terpercaya.
Penutup
Menunaikan zakat tabungan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang Allah titipkan. Dengan zakat, harta menjadi berkah dan bermanfaat bagi orang lain.
Sahabat, yuk tunaikan zakatnya sekarang melalui Rumah Zakat