Sukamulya, 24 September 2025 – Legalitas usaha merupakan status hukum yang menunjukkan bahwa sebuah usaha telah diakui secara sah oleh pemerintah dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Para pelaku UMKM diharuskan memiliki legalitas usaha, salah satunya adalah Sertifikat Halal.
Sertifikat halal merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM dalam memenuhi standar kehalalan produknya. Sertifikat ini sangat penting karena membantu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar.
Rumah Zakat terus berkomitmen mendukung para pelaku UMKM di Kelurahan Sukamulya dengan memberikan advokasi legalitas berupa pendampingan pengurusan Sertifikat Halal.
Pada bulan September ini, Alhamdulillah telah diserahkan Sertifikat Halal kepada Ibu Mamah, seorang pelaku usaha UMKM binaan Rumah Zakat. Ibu Mamah yang sehari-hari berjualan sorabi dan aneka cemilan mengungkapkan rasa syukurnya.
“Saya sangat bahagia karena produk yang saya jual kini sudah memiliki legalitas halal yang sah. Terima kasih kepada Rumah Zakat yang sudah membantu dan memfasilitasi semua kebutuhan ini,” ungkapnya.
Mari dukung lebih banyak UMKM binaan untuk maju dan berdaya saing dengan memiliki legalitas usaha. Yuk, salurkan zakat, infak, dan sedekah terbaikmu melalui Rumah Zakat sekarang juga!
Newsroom
Muhammad Rizal Rahman