Shalat Jamak adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah SWT bagi umat Islam yang sedang dalam kondisi tertentu, seperti safar (perjalanan jauh) atau menghadapi kesulitan waktu. Dengan Shalat Jamak, seorang Muslim dapat menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, sehingga tetap bisa menjalankan kewajiban meski dalam keadaan sibuk atau bepergian.
Baca juga : Panduan Lengkap Shalat Witir: Niat, Tata Cara, dan Doanya
Apa Itu Shalat Jamak?
Secara bahasa, “jamak” berarti menggabungkan. Dalam fikih, Shalat Jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib dalam satu waktu, misalnya:
– Jamak Taqdim: Menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur, atau Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.
– Jamak Takhir: Menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar pada waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya pada waktu Isya.
Syarat dan Ketentuan Shalat Jamak
Agar sah, Shalat Jamak harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Dalam Perjalanan (Safar)
Jarak minimal perjalanan sekitar 80–90 km, dan bukan untuk maksiat.
2. Keadaan Darurat atau Hujan Lebat
Ulama membolehkan Shalat Jamak bagi orang yang mengalami kesulitan besar, seperti hujan deras, sakit berat, atau aktivitas mendesak yang tidak dapat ditunda.
3. Tertib dan Niat yang Jelas
Niat harus sesuai dengan jenis jamak yang dipilih (taqdim atau takhir).
Hikmah dan Keutamaan Shalat Jamak
1. Kemudahan dari Allah SWT
Allah tidak memberatkan hamba-Nya. Shalat Jamak adalah wujud kasih sayang agar ibadah tetap bisa dijalankan dalam kondisi sulit.
2. Menjaga Kualitas Ibadah
Daripada meninggalkan shalat, Shalat Jamak membantu menjaga konsistensi kewajiban.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia menyukai jika kewajiban-Nya dilaksanakan.” HR. Ahmad
Panduan Praktis Shalat Jamak
– Pastikan sudah berwudhu dan meniatkan jamak sesuai jenisnya.
– Lakukan dua shalat fardhu secara berurutan tanpa jeda yang lama.
– Bacaan dan gerakan sama seperti shalat biasa, hanya waktunya yang digabung.
Baca juga : Cara Melakukan Shalat Taubat Lengkap Beserta Doanya
Contoh Kasus Shalat Jamak
– Musafir: Seorang pekerja yang melakukan perjalanan antar kota bisa menjamak Zuhur dan Ashar saat istirahat makan siang.
– Cuaca Ekstrem: Saat hujan deras yang menghalangi ke masjid, jamaah bisa menjamak Maghrib dan Isya.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat