Sholat Jumat di Rumah, Boleh atau Tidak?

oleh | Okt 17, 2025 | Inspirasi

Bagi umat Islam, hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri. Ia disebut sebagai sayyidul ayyam, rajanya hari, di mana umat Islam laki-laki diwajibkan berkumpul di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat berjamaah.

Namun, pernahkah terlintas pertanyaan, bagaimana jika seseorang tidak dapat hadir ke masjid? Apakah sholat Jumat bisa dilakukan di rumah?

Kondisi seperti sakit, hujan deras, atau situasi darurat sering membuat sebagian orang ragu harus bagaimana. Apakah cukup sholat Dzuhur saja, atau tetap wajib sholat Jumat meski tanpa jamaah di masjid?

Nah, di artikel kali ini, Rumah Zakat akan membahas secara tuntas tentang hukum, pengecualian, dan ketentuan sholat Jumat di rumah menurut pandangan Islam.

Hukum Sholat Jumat: Wajib di Masjid dan Berjamaah

Sebelum membahas pengecualian, penting untuk memahami dasar hukumnya terlebih dahulu. Sholat Jumat bukan sekadar ibadah rutin, tetapi bentuk nyata ketaatan kepada Allah SWT sekaligus simbol persatuan umat Islam.

Secara hukum, sholat Jumat wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, dan tidak memiliki halangan syar’i. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan bersegera ke masjid saat azan Jumat dikumandangkan. Artinya, sholat Jumat memang harus dilakukan secara berjamaah di tempat yang layak, bukan secara individual di rumah.

Para ulama juga sepakat, sholat Jumat tidak sah jika tidak dilaksanakan secara berjamaah. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada jumlah minimal jamaah yang sah, namun prinsipnya sama, ibadah ini harus dilakukan bersama di masjid.

Baca Juga: Sudah Siap Menyambut Jumat? Begini Cara agar Hari Penuh Keberkahan!

Kondisi Pengecualian (Udzur Syar’i): Kapan Boleh Meninggalkan Jumat?

Tentu Islam bukan agama yang mempersulit. Ada kondisi tertentu yang menjadi alasan syar’i untuk tidak menghadiri sholat Jumat di masjid. Dalam fikih, kondisi ini disebut udzur syar’i.

Beberapa contoh udzur yang dibolehkan oleh para ulama antara lain:

  • Sakit parah, hingga tidak mampu atau berisiko memperparah kondisi jika pergi ke masjid.

  • Sedang dalam penjara, atau berada di tempat yang tidak memungkinkan untuk keluar.

  • Menjaga orang sakit parah atau sekarat, karena dalam hal ini, menjaga nyawa orang lain lebih utama.

  • Cuaca ekstrem, seperti hujan deras yang menyebabkan sulit berteduh atau perjalanan menjadi berbahaya.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, seseorang diperbolehkan meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah.

Menariknya, Rasulullah SAW sendiri memberi keringanan ketika kondisi sulit terjadi. Dalam sebuah hadis disebutkan:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barang siapa yang mendengar seruan (azan Jumat) lalu tidak mendatanginya, maka tidak sah sholatnya kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa hanya mereka yang memiliki alasan syar’i yang diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid pada hari Jumat.

Ketentuan Pengganti Sholat Jumat di Rumah

Lalu bagaimana jika seseorang benar-benar tidak bisa menghadiri sholat Jumat? Jawabannya jelas, sholat Jumat tidak boleh dilakukan di rumah secara individual, tetapi wajib diganti dengan sholat Dzuhur empat rakaat.

Hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang sangat dikenal:

“Apabila sesuatu yang utama tidak dapat dilakukan secara sempurna, maka jangan ditinggalkan seluruhnya.”

Dengan kata lain, jika sholat Jumat berjamaah di masjid tidak bisa dilakukan karena halangan syar’i, maka alternatifnya adalah sholat Dzuhur di rumah, baik secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa sholat Jumat di rumah tanpa alasan syar’i tidak sah. Misalnya hanya karena malas keluar rumah, sibuk urusan dunia, atau ingin lebih nyaman di rumah, semua ini bukan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam kondisi khusus seperti pandemi atau tempat ibadah penuh, sebagian ulama memperbolehkan pelaksanaan sholat Jumat di luar masjid (misalnya halaman, aula, atau lapangan), selama tetap memenuhi syarat dan rukun berjamaah.

Baca Juga: Sholat Dzuhur di Hari Jumat: Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?

Kesimpulan

Jadi, sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan menjadi simbol kebersamaan umat Islam. Namun Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i seperti sakit, hujan deras, atau kondisi darurat lain.

Dalam keadaan seperti itu, menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah adalah bentuk ketaatan yang tetap berpahala. Menunaikan kewajiban dengan penuh kesadaran merupakan cerminan hati yang tunduk kepada perintah Allah SWT.

Dan sebagaimana ketaatan itu menjadi bentuk ibadah, begitu pula menebarkan kebaikan kepada sesama, salah satunya dengan menyalurkan zakat dan sedekah melalui Rumah Zakat, agar keberkahan ibadah semakin sempurna.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait