Dalam sejarah peradaban manusia, keberadaan hamba sahaya atau budak telah menjadi bagian dari realitas sosial yang tak terhindarkan, termasuk pada masa sebelum dan awal Islam. Bahkan, mereka termasuk dalam salah satu asnaf atau orang-orang yang berhak penerima zakat.
Tapi, tahukah kamu siapa saja yang termasuk sebagai hamba sahaya?
Baca Juga: 10 Sunnah Rasulullah yang Sering Terlupakan
Pengertian Hamba Sahaya
Hamba sahaya (dalam bahasa Arab: ‘abd atau amah untuk budak perempuan) adalah seseorang yang dimiliki secara hukum oleh tuannya, sehingga dia tidak memiliki kemerdekaan pribadi. Biar lebih mudah memahaminya, yuk simak berikut ini.
Kepemilikan Hamba Sahaya
Kepemilikan dari musuh atau tawanan kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Dan perlu diingat juga bahwa Asisten Rumah Tangga, bukan termasuk budak atau hamba sahaya.
Budak bisa berasal dari anak budak wanita yang merupakan hasil hubungan budak tersebut dengan tuannya.
Kemudian, kepemilikan budak juga bisa dengan membeli dari tuan pemilik budak tersebut.
Asnaf Zakat
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nishab. Kemudian, zakat tersebut akan diberikan kepada 8 asnaf yaitu:
Fakir: Adalah orang-orang yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Miskin: Yaitu orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Apakah Mahar Emas Perlu Dizakati?
Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
Riqab: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mereka tidak mampu membayarnya.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, jihad, atau kegiatan sosial keagamaan.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Jadi itulah dia penjelasan budak dalam Islam dan mereka yang mempunyai hak atas zakat. Salah satu dampak utama dari zakat adalah membantu kesetaraan ekonomi dengan membantu masyarakat yang membutuhkan. Tunaikan zakatmu di www.rumahzakat.org.zakat.
Sumber: rumaysho.com.