Zakat bukan hanya kewajiban bagi individu, tetapi juga bagi badan usaha yang memiliki keuntungan. Di era modern, banyak perusahaan yang berkembang pesat dan menghasilkan laba besar setiap tahun. Pertanyaannya: apakah perusahaan juga wajib membayar zakat?
Agar tidak salah memahami, mari kita bahas penjelasan lengkap tentang zakat perusahaan, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana cara menghitungnya.
Baca juga : Hukum Zakat Perusahaan dalam Islam: Wajibkah Dikeluarkan?
Apa Itu Zakat Perusahaan?
Zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan atas harta atau keuntungan bersih yang dimiliki oleh suatu badan usaha. Prinsipnya sama seperti zakat perdagangan, yaitu dikenakan atas harta yang berputar dan menghasilkan keuntungan.
Dalam pandangan fiqih, perusahaan dianggap memiliki “kepemilikan kolektif”, di mana harta dan keuntungannya menjadi objek zakat apabila sudah memenuhi syarat nishab dan haul.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Perusahaan?
Zakat perusahaan wajib dibayarkan oleh pihak yang memiliki saham atau kepemilikan dalam perusahaan tersebut, jika memenuhi ketentuan berikut:
1. Perusahaan Muslim
Jika seluruh pemilik atau mayoritas saham dimiliki oleh Muslim, maka zakat wajib dikeluarkan atas keuntungan bersih perusahaan.
2. Memiliki Keuntungan dan Aset yang Produktif
Perusahaan wajib zakat apabila memiliki aset yang digunakan untuk kegiatan produktif dan menghasilkan laba.
3. Telah Mencapai Nishab dan Haul
– Nishab: Setara dengan 85 gram emas.
– Haul: Telah berjalan satu tahun penuh dalam hitungan kalender Hijriah.Contoh perhitungan sederhana:
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki laba bersih dalam satu tahun sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Harga emas saat ini misalnya Rp1.200.000/gram, maka nishab zakatnya adalah 85 x Rp1.200.000 = Rp102.000.000.
Karena laba perusahaan melebihi nishab, maka wajib zakat sebesar: 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000.
Jadi, zakat yang harus dibayarkan perusahaan adalah Rp25 juta.
Kapan Zakat Perusahaan Dikeluarkan?
Zakat perusahaan dikeluarkan setahun sekali, setelah tutup buku dan laporan keuangan disusun. Namun, perusahaan juga dapat membayarnya secara berkala (bulanan atau triwulan) sebagai bentuk manajemen zakat yang lebih baik.
Ke Mana Zakat Perusahaan Disalurkan?
Zakat perusahaan dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Rumah Zakat, agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai syariat. Dana zakat ini akan disalurkan kepada 8 golongan penerima (asnaf), di antaranya: fakir, miskin, amil, muallaf, dan fi sabilillah termasuk program pemberdayaan ekonomi umat.
Mengapa Zakat Perusahaan Penting?
1. Menjaga Keberkahan Usaha
Zakat menyucikan harta perusahaan dari hak orang lain dan membawa keberkahan dalam setiap aktivitas bisnis.
2. Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Perusahaan yang menunaikan zakat secara transparan menunjukkan tanggung jawab sosial dan spiritual.
3. Meningkatkan Dampak Sosial
Zakat yang disalurkan akan membantu masyarakat miskin, memperkuat ekonomi umat, dan mengurangi ketimpangan sosial.
Baca juga : Apakah Perusahaan yang Merugi Wajib Zakat?
Kesimpulan
Setiap perusahaan yang dimiliki oleh Muslim dan memperoleh keuntungan yang telah mencapai nishab serta haul wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari laba bersihnya. Melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti Rumah Zakat, kewajiban ini tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga menjadi jalan untuk menghadirkan keberkahan dan perubahan nyata bagi sesama.
Yuk, tunaikan segera zakatmu bersama Rumah Zakat.


