Status Tanah yang Diwakafkan Akan Menjadi Milik Siapa?

oleh | Jan 5, 2024 | Inspirasi

Wakaf sering dipahami sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Namun, di balik niat mulia tersebut, masih banyak pertanyaan yang muncul, salah satunya soal status kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan. Apakah masih milik wakif, ahli waris, atau pihak tertentu?

Pertanyaan ini wajar, karena wakaf berada di persimpangan antara hukum agama dan hukum negara. Jika tidak dipahami dengan benar, wakaf justru bisa memicu konflik keluarga atau sengketa hukum di kemudian hari.

Nah, di artikel ini, Rumah Zakat akan membahas secara runtut, bagaimana wakaf dari sudut pandang syariat Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Status Kepemilikan dalam Pandangan Syariat Islam

Sebelum masuk ke ranah hukum negara, penting memahami konsep wakaf dalam Islam terlebih dahulu. Dalam syariat, wakaf berarti memisahkan harta dari kepemilikan pribadi untuk tujuan ibadah dan kemaslahatan umat.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah:177

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ… وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ

Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Artinya, sejak ikrar wakaf diucapkan, wakif telah melepaskan hak kepemilikan sepenuhnya. Secara syariat, tanah wakaf bukan lagi milik manusia, melainkan “milik Allah” yang manfaatnya diperuntukkan bagi umat.

Baca Juga: Hikmah Wakaf: Amal Kecil yang Mengalir Besar Hingga Akhirat

Status Kepemilikan dalam Hukum

Setelah memahami syariat, bagaimana posisi wakaf dalam hukum negara? Indonesia telah mengatur wakaf secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pasal 1 menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya. Dalam praktiknya, sertifikat tanah wakaf dicatat atas nama nazhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP No. 42 Tahun 2006.

Namun perlu digarisbawahi, pencatatan atas nama nazhir bukan berarti nazhir menjadi pemilik. Tanah wakaf tetap tidak boleh dialihkan, dijual, atau diwariskan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 UU Wakaf. Untuk pengawasan nasional, pengelolaan wakaf berada di bawah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Siapa yang Menikmati Manfaatnya? (Mauquf ‘Alaih)

Jika tanah wakaf bukan milik wakif, ahli waris, maupun nazhir, lalu siapa yang menikmatinya? Inilah konsep mauquf ‘alaih, yaitu pihak penerima manfaat wakaf.

Nazhir bertugas mengelola dan mengembangkan tanah wakaf agar manfaatnya terus berjalan. Pasal 45 UU Wakaf menegaskan bahwa hasil pengelolaan wakaf harus digunakan sesuai tujuan wakaf dan kepentingan umat.

Contohnya, tanah wakaf dimanfaatkan untuk membangun ruko. Hasil sewanya digunakan untuk operasional masjid, pendidikan santri, atau kegiatan sosial. Jadi, kepemilikan memang “terlepas”, tetapi manfaatnya justru semakin luas dan berkelanjutan.

Bolehkah Tanah Wakaf Diambil Kembali oleh Ahli Waris?

Pertanyaan ini sering muncul ketika nilai tanah meningkat atau terjadi perubahan kondisi keluarga. Namun jawabannya tegas, baik secara syariat maupun hukum negara: tidak boleh.

Ahli waris wakif tidak memiliki hak atas tanah wakaf. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 UU Wakaf yang melarang pewarisan harta wakaf. Sekali diwakafkan, statusnya bersifat permanen.

Pengecualian hanya dimungkinkan melalui mekanisme penukaran (ruislag) dalam kondisi sangat khusus, dengan persetujuan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41. Penukaran pun wajib dengan harta pengganti yang nilainya setara atau lebih baik.

Baca Juga: Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Wakaf Uang dan Sedekah

Kesimpulan

Jadi, tanah yang diwakafkan bukan lagi milik wakif, ahli waris, atau nazhir, melainkan menjadi harta wakaf yang dikelola untuk kemaslahatan umat sesuai syariat dan hukum negara. Pemahaman ini penting agar wakaf tidak menimbulkan sengketa, tetapi benar-benar menjadi amal jariyah yang berkelanjutan.

Bagi yang ingin menyalurkan harta melalui wakaf, zakat, atau sedekah secara aman dan sesuai aturan, Rumah Zakat hadir sebagai lembaga tepercaya untuk menyalurkan kebaikan agar manfaatnya terus mengalir lintas generasi.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait