Apakah Sentuhan Suami Istri Membatalkan Wudhu?

oleh | Feb 5, 2026 | Inspirasi

Dalam kehidupan rumah tangga, sentuhan antara suami dan istri adalah hal yang wajar. Mulai dari sekadar menggenggam tangan, mengusap kepala, hingga ciuman ringan sebelum berangkat aktivitas.

Namun, muncul satu pertanyaan klasik yang sering terlintas di benak banyak orang: apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal fiqih teknis, tetapi juga menyentuh keseharian umat Islam. Terlebih ketika bersiap menunaikan shalat. Di sinilah pentingnya memahami lebih lanjut terkait hal ini.

Nah, di artikel Rumah Zakat ini akan membahas dasar hukum, perbedaan pandangan mazhab, hingga sikap bijak yang bisa diambil dalam praktik ibadah sehari-hari.

Dasar Hukum

Untuk memahami isu ini, pijakan utamanya tentu kembali kepada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW, yang kemudian ditafsirkan oleh para ulama dengan pendekatan keilmuan masing-masing.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ


“Atau apabila kalian menyentuh perempuan…”

Frasa aw lamastumunnisa inilah yang menjadi titik diskusi panjang dalam fiqih. Apa makna “menyentuh” di sini? Apakah sentuhan biasa, atau makna khusus?

  • Mazhab Syafi’i memaknai kata lamasa secara hakiki, yaitu sentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan non-mahram, termasuk suami istri. Dalam pandangan ini, sentuhan tersebut membatalkan wudhu meski tanpa syahwat dan tanpa sengaja.

  • Mazhab lain memaknai kata tersebut secara majazi, yaitu sebagai kiasan untuk jima’ atau hubungan suami istri yang bersifat intim, bukan sentuhan biasa.

Penguat pemaknaan majazi ini datang dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Nabi SAW pernah mencium salah seorang istrinya lalu pergi shalat tanpa berwudhu lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski hadits ini sering dikaitkan dengan kondisi junub, para ulama menjadikannya sebagai indikasi bahwa sentuhan fisik semata tidak otomatis membatalkan wudhu.

Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasannya!

Perbedaan Pandangan 4 Mazhab

Setelah memahami dasar dalil, pembahasan berikutnya adalah bagaimana masing-masing mazhab besar dalam Islam mengambil kesimpulan hukum.

Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai kekayaan khazanah fiqih Islam yang sangat luas.

Mazhab Syafi’i

Sentuhan kulit langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak, ada syahwat ataupun tidak, tetap membatalkan. Pengecualian berlaku jika ada penghalang, seperti kain atau sarung tangan.

Mazhab Hanafi

Wudhu tidak batal kecuali terjadi jima’ atau keluarnya sesuatu. Sentuhan, ciuman, atau pelukan tidak memengaruhi keabsahan wudhu.

Mazhab Maliki dan Hambali

Wudhu batal apabila sentuhan disertai syahwat dan terjadi kontak kulit langsung. Jika tanpa dorongan nafsu, wudhu tetap sah dan tidak perlu diulang.

Perbedaan ini sering kali muncul dalam praktik ibadah sehari-hari, terutama di masyarakat yang dominan mengikuti mazhab Syafi’i.

Pendapat yang Paling Kuat

Lalu, di antara berbagai pandangan ini, mana yang paling kuat untuk diamalkan?

Mayoritas ulama dari tiga mazhab, ditambah pendapat ulama besar seperti Ibnu Taimiyah, cenderung memilih pandangan bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai syahwat yang jelas. Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan praktik Rasulullah SAW dan realitas kehidupan rumah tangga.

Mazhab Syafi’i tetap memiliki landasan yang kuat secara teks, dan sangat dihormati, terutama karena kehati-hatian dalam menjaga ibadah. Namun, dalam kondisi tertentu, mengambil rukhsah dari pendapat mayoritas ulama juga dibenarkan, selama didasari ilmu dan niat menjaga ibadah.

Di sinilah fiqih hadir sebagai rahmat, bukan sebagai beban.

Kondisi Pengecualian: Saat Darurat

Dalam praktiknya, Islam juga memberikan ruang pengecualian yang sangat manusiawi, terutama dalam kondisi tertentu.

  • Adanya penghalang, seperti pakaian, kain, kuku, atau rambut, tidak membatalkan wudhu menurut seluruh mazhab.

  • Sentuhan dengan mahram, seperti ibu, anak, atau saudara kandung, tidak membatalkan wudhu.

  • Kondisi darurat, seperti perawatan medis, membantu orang sakit, atau kebutuhan mendesak lainnya, menjadi alasan kuat untuk tidak memberatkan diri dalam ibadah.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqih: kesulitan mendatangkan kemudahan.

Baca Juga: Tidur Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya Menurut Islam

Kesimpulan

Jadi, sentuhan antara suami dan istri dalam Islam tidak bisa disamaratakan hukumnya. Ia bergantung pada cara pandang mazhab, konteks sentuhan, serta kondisi batin yang menyertainya. Memahami perbedaan ini membantu menjaga ibadah tetap khusyuk tanpa dibayangi keraguan berlebihan.

Dengan ilmu yang tepat, ibadah menjadi lebih tenang, dan rumah tangga tetap berjalan hangat tanpa rasa was-was. Di sinilah pentingnya terus belajar dan berbagi kebaikan, salah satunya melalui dukungan terhadap Rumah Zakat sebagai sarana menyalurkan zakat, sedekah, dan berbagai bentuk kebaikan yang menenangkan hati sekaligus memberdayakan sesama.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait