Banyak orang kehilangan kepercayaan diri karena mengalami kebotakan atau kerontokan rambut. Salah satu solusi modern yang sering dipilih adalah tanam rambut. Namun, muncul pertanyaan penting apakah tanam rambut diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami pandangan ulama dan dasar hukumnya dalam syariat.
1. Apa Itu Tanam Rambut?
Tanam rambut atau hair transplant adalah prosedur medis yang memindahkan rambut dari satu bagian tubuh (biasanya belakang kepala) ke area yang mengalami kebotakan.
Metode ini dilakukan bukan untuk mengubah ciptaan Allah, melainkan untuk mengembalikan fungsi alami rambut. Oleh karena itu, hukumnya tidak bisa disamakan dengan tindakan yang bersifat mengubah bentuk tubuh secara permanen demi estetika semata.
2. Hukum Tanam Rambut dalam Islam
Para ulama memiliki pandangan yang cukup jelas terkait tanam rambut dalam Islam. Jika dilakukan untuk mengembalikan fungsi normal tubuh (seperti menutup kebotakan akibat penyakit, luka, atau penuaan), maka hukumnya boleh.
Hal ini termasuk dalam kategori pengobatan medis dan bukan bentuk tasyabbuh (menyerupai ciptaan lain) atau taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah).
Sebaliknya, jika dilakukan hanya untuk mempercantik diri secara berlebihan, atau menipu orang lain (misalnya memakai rambut palsu untuk menutupi identitas), maka hukumnya haram.
Ulama besar seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa tanam rambut diperbolehkan jika tidak ada unsur penipuan dan bertujuan untuk pengobatan.
3. Dalil dan Pandangan Ulama
Rasulullah SAW pernah melarang penggunaan rambut palsu (wasl as-sya‘r) karena mengandung unsur penipuan. Namun, konteks hadis ini berbeda dengan tanam rambut medis. Menurut Majma‘ al-Fiqh al-Islami (Organisasi Fiqh Islam Internasional), transplantasi rambut boleh jika memenuhi dua syarat:
1. Menggunakan rambut sendiri, bukan rambut orang lain.
2. Tidak menimbulkan bahaya atau mudarat pada tubuh.
Dengan demikian, tanam rambut dalam Islam dapat dikategorikan mubah (diperbolehkan) selama sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Hikmah dari Perspektif Islam
Islam selalu menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan penampilan dengan cara yang halal. Jadi, ketika seseorang memilih tanam rambut karena alasan medis atau psikologis yang wajar, hal tersebut bisa menjadi bentuk syukur kepada Allah atas karunia tubuh yang telah diberikan.
Namun, seorang Muslim sebaiknya tetap berfokus pada penerimaan diri. Karena sejatinya, nilai seseorang di hadapan Allah bukan dari penampilan luar, tetapi dari ketakwaan dan amal salehnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanam rambut diperbolehkan dalam Islam selama bertujuan untuk pengobatan atau memperbaiki kondisi fisik, bukan sekadar memperindah diri atau menipu orang lain. Dengan niat yang benar dan cara yang halal, tindakan ini dapat menjadi bentuk ikhtiar menjaga kesehatan diri sebagaimana diajarkan dalam Islam.
Rambut bisa tumbuh lagi, tapi pahala hanya tumbuh dari kebaikan yang kamu tanam Yuk, tanam pahala dengan bersedekah melalui Rumah Zakat.