Legal Formal
Rumah zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut
- Akta Pendirian: Dr. Wiratno Ahmadi, SH Nomor 31 tanggal 12 Juli 2001 tentang Pendirian Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
- Akta Perubahan: Notaris Irma Rachmawati, SH Nomor 17 tanggal 25 Oktober 2005 Akta tentang Perubahan struktur Yayasan Rumah Zakat
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
- Perubahan Akta Yayasan Notaris Zulhijah Arni, SH No 02 Tanggal 21 Desember 2011
- Surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.06-33 sesuai Akta Nomor 02 tanggal 21 Desember 2011 telah tercatat dalam daftar yayasan.
- LKS Nasional:
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 tentang Pengakuan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai LAZ Skala Nasional.
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 948/HUK-PS/2020 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan
7. LAZ Nasional
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional