Keluarga Beda Agama, Harta Warisan Gimana? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

oleh | Agu 6, 2025 | Berita, Inspirasi

Warisan beda agama menjadi salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat majemuk seperti Indonesia. Misalnya, seorang ayah Muslim memiliki anak yang berpindah agama, atau sebaliknya. Pertanyaannya, apakah mereka masih bisa saling mewarisi?

Dalam Islam, pembagian warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, bagaimana jika ada perbedaan agama dalam keluarga? Mari kita simak penjelasan ulama dan solusi fiqih terkait hal ini.

Baca juga : Apakah Harta Warisan Wajib Dizakati?

Hukum Warisan Beda Agama Menurut Islam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang dalam pewarisan. Artinya, seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, dan sebaliknya.

Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ:

“Tidak saling mewarisi antara Muslim dan kafir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam konteks ini, ahli waris non-Muslim tidak bisa menerima harta warisan dari Muslim, dan Muslim pun tidak bisa mewarisi dari non-Muslim.

Apakah Ada Solusi Islaminya?

Meskipun warisan beda agama tidak diperbolehkan secara hukum waris Islam (faraidh), ada jalur alternatif yang dibolehkan oleh sebagian ulama, yakni wasiat wajibah.

Apa itu Wasiat Wajibah?

Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan secara hukum terhadap orang yang secara fiqih tidak bisa menerima warisan, seperti anak angkat atau keluarga beda agama.

Contohnya, jika seorang Muslim ingin memberikan sebagian hartanya kepada anak kandung non-Muslim, maka ia bisa memberikan maksimal 1/3 hartanya melalui wasiat yang ditulis semasa hidup.

Bagaimana Jika Tidak Ada Wasiat?

Jika tidak ada wasiat dan terjadi perbedaan agama, maka secara hukum Islam:

– Harta warisan akan dibagikan kepada ahli waris Muslim.
– Ahli waris non-Muslim tidak mendapatkan bagian, kecuali melalui jalur hibah saat pewaris masih hidup.

Jalur Legal (Negara) vs Jalur Syariat

Dalam hukum negara (hukum waris perdata), agama tidak selalu menjadi penghalang, sehingga seseorang masih bisa menerima warisan meski beda agama.

Namun, jika ingin mengikuti hukum Islam, maka pembagian harta sebaiknya dilakukan sesuai aturan syariat waris dan dilengkapi dengan wasiat syar’i agar adil dan berkah.

Baca juga : Keluarga Pecah Karena Warisan? Ini Solusi dari Hukum Waris Islam

Penutup

Warisan beda agama memang menjadi isu sensitif dan kompleks. Namun, Islam sudah memberikan rambu-rambu dan solusi. Jika kamu menghadapi situasi serupa, sebaiknya:
– Konsultasi dengan ahli waris dan keluarga secara terbuka
– Buat wasiat sejak dini
– Minta pendapat ahli fiqih atau notaris syariah untuk penyusunan dokumen hukum

Klik : www.rumahzakat.org/donasi

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait