4 Kondisi Hewan yang Bikin Qurban Nggak Sah

oleh | Mei 15, 2025 | Artikel, Inspirasi

Setiap tahun, seluruh umat muslim merayakan IdulAdha, selain dengan salat  Ied di lapangan atau masjid, juga ada pelaksanaan qurban bagi muslim yang mampu secara finansial.

Jika dimaknai lebih mendalam, qurban bukan sekedar anjuran sunnah saja, melainkan juga bermakna tentang keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Sebelum melaksanakan qurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah kita sah dan bernilai pahala qurban.

4 Kondisi Hewan yang Nggak Sah untuk Qurban

Islam melarang, hewan yang cacat secara fisik untuk diqurbankan, berikut penjelasannya:

1. Buta Sebelah atau Total

Dilansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan yang buta sebelah atau total matanya tidak sah untuk qurbankan. Kebutaan dianggap mengurangi kesempurnaan fisik hewan. Maka, pastikan kedua mata hewan sehat dan bisa melihat dengan normal.

Mampu Qurban tapi Nggak Melaksanakannya, Awas! Ini Sanksinya

2. Sakit Parah atau Kurus Ekstrem

Hewan yang sakit parah atau terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang layak juga tidak sah. MUI menyatakan bahwa hewan qurban harus sehat, tidak lesu, dan cukup gemuk agar dagingnya bermanfaat bagi penerima.

3. Pincang Parah

Hewan yang pincang berat hingga tidak bisa berjalan normal juga tergolong cacat. Pincangnya tidak boleh sampai membuat hewan sulit berdiri atau bergerak. NU menekankan bahwa hewan qurban harus bisa berjalan ke tempat penyembelihan tanpa kesulitan berarti.

4. Terlalu  Tua

Usia hewan juga menjadi faktor penting dalam berqurban. Hindari hewan yang terlalu tua, lemah, kurus kering seperti tidak punya sumsum tulangnya.

Semantara itu, untuk hewan yang cacat berupa telinga terpotong sebelah atau sepenuhnya, tanduk patah maupun pecah, hukumnya adalah makruh.

Qurban Online

Rumah Zakat memfasilitasi agar qurbanmu tahun ini menjadi lebih bermanfaat dan bermakna bagi mereka yang membutuhkan.

Ada dua program yang bisa dipilih, yaitu Superqurban dan Desaku Berqurban. Setiap program memiliki keunggulannya masing-masing.

Selama bulan Mei 2025, kamu bisa mendapatkan harga yang lebih hemat. Berikut rinciannya:

Bolehkah Kurban untuk Palestina?

Harga Superqurban Promo Mei 2025

Kambing  Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000

Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000

Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000

Klik link di sini, www.rumahzakat.org/superqurban.

Harga Qurban Palestina

Domba (50 kg) — Rp12.690.000

Sapi (420–450 kg) — Rp67.540.000

Sapi 1/7 (420–450 kg) — Rp9.650.000

klik link di sini, www.rumahzakat.org/qurban-palestina

Harga Promo Desaku Berqurban Mei 2025

– Kambing: dari Rp2.250.000 jadi Rp2.225.000

– Sapi 1/7: dari Rp2.400.000 jadi Rp2.375.000

– Sapi utuh: dari Rp14.950.000 jadi Rp14.900.000

klik link di sini, www.rumahzakat.org/desaku-berqurban

Sumber: https://mirror.mui.or.id/mui-provinsi/54354/tidak-sah-dikurbankan-jika-hewan-miliki-4-cacat-ini/

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait