Setiap tahun, seluruh umat muslim merayakan IdulAdha, selain dengan salat Ied di lapangan atau masjid, juga ada pelaksanaan qurban bagi muslim yang mampu secara finansial.
Jika dimaknai lebih mendalam, qurban bukan sekedar anjuran sunnah saja, melainkan juga bermakna tentang keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Sebelum melaksanakan qurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah kita sah dan bernilai pahala qurban.
4 Kondisi Hewan yang Nggak Sah untuk Qurban
Islam melarang, hewan yang cacat secara fisik untuk diqurbankan, berikut penjelasannya:
1. Buta Sebelah atau Total
Dilansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan yang buta sebelah atau total matanya tidak sah untuk qurbankan. Kebutaan dianggap mengurangi kesempurnaan fisik hewan. Maka, pastikan kedua mata hewan sehat dan bisa melihat dengan normal.
Mampu Qurban tapi Nggak Melaksanakannya, Awas! Ini Sanksinya
2. Sakit Parah atau Kurus Ekstrem
Hewan yang sakit parah atau terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang layak juga tidak sah. MUI menyatakan bahwa hewan qurban harus sehat, tidak lesu, dan cukup gemuk agar dagingnya bermanfaat bagi penerima.
3. Pincang Parah
Hewan yang pincang berat hingga tidak bisa berjalan normal juga tergolong cacat. Pincangnya tidak boleh sampai membuat hewan sulit berdiri atau bergerak. NU menekankan bahwa hewan qurban harus bisa berjalan ke tempat penyembelihan tanpa kesulitan berarti.
4. Terlalu Tua
Usia hewan juga menjadi faktor penting dalam berqurban. Hindari hewan yang terlalu tua, lemah, kurus kering seperti tidak punya sumsum tulangnya.
Semantara itu, untuk hewan yang cacat berupa telinga terpotong sebelah atau sepenuhnya, tanduk patah maupun pecah, hukumnya adalah makruh.
Qurban Online
Rumah Zakat memfasilitasi agar qurbanmu tahun ini menjadi lebih bermanfaat dan bermakna bagi mereka yang membutuhkan.
Ada dua program yang bisa dipilih, yaitu Superqurban dan Desaku Berqurban. Setiap program memiliki keunggulannya masing-masing.
Selama bulan Mei 2025, kamu bisa mendapatkan harga yang lebih hemat. Berikut rinciannya:
Bolehkah Kurban untuk Palestina?
Harga Superqurban Promo Mei 2025
Kambing Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000
Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000
Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000
Klik link di sini, www.rumahzakat.org/superqurban.
Harga Qurban Palestina
Domba (50 kg) — Rp12.690.000
Sapi (420–450 kg) — Rp67.540.000
Sapi 1/7 (420–450 kg) — Rp9.650.000
klik link di sini, www.rumahzakat.org/qurban-palestina
Harga Promo Desaku Berqurban Mei 2025
– Kambing: dari Rp2.250.000 jadi Rp2.225.000
– Sapi 1/7: dari Rp2.400.000 jadi Rp2.375.000
– Sapi utuh: dari Rp14.950.000 jadi Rp14.900.000
klik link di sini, www.rumahzakat.org/desaku-berqurban
Sumber: https://mirror.mui.or.id/mui-provinsi/54354/tidak-sah-dikurbankan-jika-hewan-miliki-4-cacat-ini/