Bagaimana Hukum Khitan dalam Islam? Ini Dia Dalil-Dalilnya!

oleh | Jul 25, 2024 | Inspirasi

Pernah dengar istilah khitan dan langsung terbayang suasana sunatan massal? Tradisi ini bukan sekadar budaya lokal, melainkan bagian dari ajaran agama yang telah diwariskan sejak zaman para nabi.

Dalam Islam, khitan punya posisi penting yang bukan hanya soal kebersihan, tapi juga syariat. Dan menariknya, meski praktik khitan sudah sangat lazim, ternyata para ulama punya pandangan yang beragam terkait hukumnya.

Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas bagaimana Islam memandang khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, lengkap dengan dalil dan hikmahnya. Yuk, simak terus!

Khitan dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh soal hukum, ada baiknya memahami dulu apa itu khitan dalam konteks syariat.

Jadi, khitan atau sunat adalah proses menghilangkan sebagian kulit yang menutupi ujung alat kelamin laki-laki. Ajaran ini bukan baru muncul di masa Nabi Muhammad SAW saja, tapi sudah dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim AS.

Dalam Islam, khitan termasuk bagian dari “fitrah” atau naluri bersih manusia. Fitrah ini disebutkan dalam hadis, yang intinya menyebutkan lima perkara yang termasuk fitrah: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.

Nah, makanya praktik ini menjadi simbol bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian lahiriah.

Hukum Khitan Bagi Laki-Laki

Setelah tahu asal-usulnya, sekarang waktunya mengupas hukum khitan menurut berbagai mazhab.

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hambali
Menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Ada beberapa dalil yang menguatkan pendapat ini, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Selain itu, praktik ini disebut bagian dari fitrah dalam hadis Bukhari dan Muslim.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa khitan menjadi pembeda antara muslim dan non-muslim, serta sangat penting untuk menjaga kebersihan, terutama dalam ibadah.

Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Maliki melihat khitan sebagai sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Mereka berpendapat bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an yang menyebutkan khitan secara eksplisit. Makanya, hadis-hadis tentang khitan dipahami sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Menariknya, di Indonesia, pandangan mayoritas ulama fikih dan lembaga keagamaan seperti MUI tetap menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki adalah wajib. Ini menjadi pegangan utama bagi banyak umat Islam di Nusantara.

Apakah Perempuan Juga Melaksanakan Khitan?

Nah, kalau laki-laki cukup jelas, bagaimana dengan khitan perempuan? Di sinilah letak perbedaan pendapat yang cukup signifikan.

Mazhab Syafi’iyah menganggap bahwa khitan bagi perempuan juga wajib, meski sebagian ulama mengakui bahwa ini termasuk pendapat minoritas. Praktiknya pun sangat bergantung pada tradisi dan budaya setempat.

Mayoritas ulama lain seperti dari Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan juga MUI menyatakan bahwa khitan perempuan tidak wajib, melainkan makrumah (tindakan mulia) atau sunnah. Artinya, jika dilakukan, boleh saja, asal tidak berlebihan dan tidak membahayakan.

Bahkan, banyak pakar fikih dan medis masa kini bersepakat bahwa sunat perempuan tidak termasuk kewajiban syar’i. Praktik ini boleh ditinggalkan bila dikhawatirkan berdampak negatif bagi kesehatan atau keselamatan.

Hikmah Khitan: Kenapa Islam Menganjurkannya?

Bukan cuma soal hukum, khitan juga menyimpan banyak hikmah yang tak kalah penting untuk dipahami.

  • Pertama, khitan adalah simbol ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ini menjadi bentuk nyata seseorang tunduk pada syariat.

  • Kedua, khitan bagian dari fitrah. Dengan menjaga fitrah ini, seseorang menjaga kebersihan, kesehatan, dan pada akhirnya juga keimanan.

Secara medis pun terbukti bahwa khitan membantu mencegah infeksi, menjaga kebersihan area vital, dan memudahkan proses bersuci. Tak heran bila khitan dianggap sebagai syiar Islam yang sekaligus membawa manfaat duniawi.

Kesimpulan

Nah, dari berbagai pendapat yang ada, khitan tetap dianggap sebagai bagian penting dari ajaran Islam, khususnya bagi laki-laki.

Selain syariat, khitan juga menyimpan banyak hikmah. Ia menyatukan unsur ibadah dan kesehatan, simbol fitrah dan syiar Islam yang nyata.

Makanya, wajar bila praktik ini terus dilestarikan hingga hari ini.

Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di  Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait