Dalam Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan atau safar, diperbolehkan untuk qashar shalat. Ini adalah salah satu bukti, bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya untuk beribadah.
Namun, sebenarnya berapa jarak safar yang diperbolehkan untuk qashar shalat? Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan muslim yang sering bepergian untuk urusan kerja, studi, atau ibadah. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Qashar Shalat?
Qashar berarti meringkas atau memendekkan. Dalam konteks ibadah, qashar berarti memendekkan shalat wajib yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya’).
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa atas kamu meng-qashar shalat…”
(QS. An-Nisa: 101).
Baca Juga: Tahun Baru Hijriah: Sejarah dan Maknanya Dalam Islam
Berapa Jarak Safar yang Diperbolehkan Qashar?
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimum jarak safar yang membolehkan qashar shalat. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa jaraknya adalah sekitar 85 kilometer. Adapun syarat jika mau qashar adalah sebagai berikut:
1. Bukan perjalanan untuk bermaksiat;
2. Jarak tempuh minimal 82 Km;
3. Tidak jadi makmum orang yang tidak lagi perjalanan (musafir);
4. Shalat yang terdiri dari 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya);
5. Niat qashar dilaksanakan ketika takbiratul ihram.
Bacaan Niat Qashar Shalat
Shalat Dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Baca Juga: Tradisi Menyambut Tahun Baru Islam di Berbagai Negara
Shalat Ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Shalat Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal ‘isya’i rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya shalat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Jadi, jarak safar yang membolehkan qashar shalat adalah sekitar 85 kilometer, dengan catatan perjalanan dilakukan dengan niat dan tujuan yang dibolehkan dalam syariat. Islam memberikan kemudahan agar ibadah tetap bisa dijalankan meskipun dalam kondisi perjalanan. Kunjungi www.rumahzakat.org/zakat.
Sumber: Kemenag.go.id