Fidyah - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Fidyah

Apa itu fidyah?

Fidyah adalah pembayaran yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit atau usia tua, sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilakukan.

Bagaimana cara menghitung fidyah?

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilakukan dikalikan dengan jumlah makanan pokok yang biasa dikonsumsi dalam satu hari. Untuk di Rumah Zakat sendiri, fidyah dihitung perhari sebesar Rp 50.000

Apa yang harus dilakukan jika seseorang tidak mampu membayar fidyah ?

Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka dia tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, dia harus berusaha untuk berpuasa jika kondisinya memungkinkan.

Berapakah takaran fidyah yang harus dikeluarkan?

a.    Kadar fidyah dikembalikan kepada ‘urf (tradisi/kebiasaan) masyarakat setempat sepanjang kadar tersebut masih memiliki landasan syari’ah.

b.   Nilai fidyah berupa makanan pokok, jika dinominalkan mengacu kepada:

1)     Jenis makanan pokok yang dikonsumsi muzzaki.

2)     Mengikuti ketentuan regulasi (jika terdapat edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang) atau sesuai dengan keumuman harga beras di pasar setempat.

Apakah ada alternatif lain untuk membayar fidyah selain dengan uang?

    Ya, selain dengan uang, fidyah juga bisa dibayar dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan..

Apakah ada batasan waktu untuk membayar fidyah?

    Ketentuan Batasan waktu penunaian fidyah:

    a.      Waktu paling cepat bagi seorang untuk membayarkan fidyah adalah di hari ia tidak berpuasa Ramadhan.

    b.      Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi karena fidyah tidak harus ditunaikan di Bulan Ramadhan.

Apakah fidyah harus dibayar kepada orang yang membutuhkan atau bisa dibayarkan kepada organisasi amal?

Fidyah bisa dibayarkan kepada orang yang membutuhkan atau bisa melalui Rumah Zakat yang akan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Apakah ada hukum yang mengatur tentang fidyah?

     Fidyah diatur dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:

    "Dan (diharuskan) bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) boleh membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan memberi lebih (dari yang diwajibkan), maka itu lebih baik baginya. Tetapi jika kamu mengetahui (bahwa berpuasa itu lebih baik) niscaya lebih baik bagimu berpuasa. Dan berpuasalah kamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.".

Bagaimana cara berdonasi online di Rumah Zakat?

    1.      Klik https://www.rumahzakat.org/donasi

    2.      Pilih menu Ramadhan

    3.      Pilih program fidyah

    4.      Masukkan Jumlah Hutang Puasa à klik “Tunaikan Sekarang”

    5.      Mengisi data diri dan pastikan data terisi dengan benar

    6.      Memilih media notifikasi transaksi

    7.      Mengisi do’a

    8.      Memilih opsi “Ikut Berinfak” jika akan menambahkan infak. Atau memilih opsi “Lain Kali” jika tidak menambahkan infak

    9.      Memilih metode pembayaran

    10.   Lanjutkan pembayaran