FIDYAH

oleh | Nov 4, 2006 | Inspirasi

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan terkadang tidak terlaksana, karena adanya halangan (udzur) yang dialami seorang muslim. Untuk menggantinya, kita mengenal istilah qahda’ dan fidyah. Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi atau wanita hamil atau menyusui. Besarnya fidyah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi.

Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.

Ukuran mud adalah ukuran tapak tangan manusia untuk memuat atau manmpung bahan makanan, seperti gandum, kurma dan lainnya. Kalau diukur dengan ukuran zaman sekarang akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter bahan makanan.

Hitungan Fidyah
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):

1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :

1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi untuk makan sehari.

Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, maka ya harus sekalian dengan lauk-pauknya.

 

Bayar Fidyah disini