Kebiasaan memperindah makam, seperti melapisinya dengan keramik atau batu mewah, mungkin dianggap sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi yang telah wafat.
Namun dalam pandangan Islam, segala bentuk perlakuan terhadap makam tidak boleh lepas dari panduan syariat yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Bukan soal tren atau keindahan semata, tetapi tentang menjaga adab dan nilai tauhid dalam menyikapi kematian.
Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas lebih lanjut bagaimana sebenarnya hukum menghias makam dalam Islam. Untuk lebih jelasnya, yuk simak terus pembahasannya!
Makam dalam Pandangan Islam
Sebelum berbicara soal hukum, ada baiknya memahami lebih dulu bagaimana Islam memandang makam itu sendiri. Bukan hanya sebagai tempat peristirahatan terakhir, namun juga sebagai pengingat bagi yang hidup.
Dalam Islam, makam dianjurkan dibangun dengan sangat sederhana. Bentuknya cukup berupa liang lahat atau syaq tanpa tambahan bangunan apapun di atasnya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW secara tegas melarang menghias atau membangun di atas makam. Beliau bersabda:
“Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.”
(HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dasar kuat bagi ulama dalam menyampaikan bahwa makam sebaiknya tidak dijadikan sebagai tempat kemewahan, hiasan, atau bentuk kebanggaan keluarga. Karena semua manusia, kaya ataupun miskin, pada akhirnya akan kembali ke tanah yang sama.
Mengapa Perlu Berhati-Hati Terhadap Perhiasan Makam?
Menghias makam mungkin terlihat sepele, tapi dalam pandangan syariat, hal ini bisa masalah serius. Ada sejumlah alasan mengapa Islam sangat berhati-hati dalam perkara ini.
- Menghindari Pengagungan Mayit
Ketika makam mulai dihiasi dengan keramik, marmer, atau bahkan dibangun menyerupai tugu, ada kekhawatiran bahwa makam tersebut akan diagungkan secara berlebihan. Hal ini bisa menjerumuskan pada perilaku syirik atau mendekati penyembahan terhadap kubur. - Menyalahi Sunnah
Rasulullah SAW dan para sahabatnya memberi contoh nyata bagaimana seharusnya bentuk makam. Kesederhanaan menjadi kunci. Maka, ketika tradisi menghias makam menyimpang dari teladan tersebut, hal itu dianggap menyelisihi sunnah. - Menyulitkan Proses Pemakaman
Di banyak daerah, lahan kubur sangat terbatas. Adanya keramik atau bangunan permanen di atas makam bisa menyulitkan penggalian atau penambahan jenazah keluarga di lahan yang sama. - Potensi Pemborosan
Islam tidak menganjurkan pengeluaran yang berlebihan dalam hal yang tidak memberi manfaat jangka panjang, termasuk untuk makam. Uang yang digunakan untuk menghias makam bisa dialihkan untuk amal jariyah bagi almarhum, seperti wakaf atau sedekah atas namanya.
Baca Juga: Doa Ketika Ziarah Kubur
Apa yang Dianjurkan dalam Islam untuk Makam?
Daripada sibuk mempercantik makam secara fisik, Islam justru menganjurkan bentuk penghormatan yang lebih bermakna dan bernilai ibadah. Inilah beberapa anjuran syariat terkait bentuk makam:
- Tidak Dihiasi atau Dibangun Berlebihan
Larangan membangun di atas makam sangat jelas disebutkan dalam hadits. Tak dibenarkan menggunakan bahan seperti semen, keramik, marmer, atau mengecat kuburan dalam bentuk apapun. - Dibolehkan Batu Nisan Sederhana
Penanda seperti batu nisan tetap diperbolehkan selama bentuknya sederhana. Rasulullah SAW sendiri pernah memasang batu nisan di makam sahabatnya, Utsman bin Mazh’un. Fungsi utamanya hanyalah sebagai penanda, bukan dekorasi. - Ketinggian Makam Sewajarnya
Makam bisa ditinggikan sedikit, sekitar satu jengkal dari permukaan tanah. Hal ini dilakukan agar makam mudah dikenali, namun tidak mengundang perhatian berlebihan atau kesan bangunan megah. - Tidak Ada Bangunan di Atas Makam
Baik itu kubah, gapura, atau ornamen apapun tidak diperbolehkan dibangun di atas makam. Larangan ini ditujukan untuk menjaga akidah umat agar tidak berlebihan dalam memuliakan kuburan. - Fokus pada Doa dan Ziarah
Ziarah kubur dianjurkan dalam Islam, bukan untuk melihat hiasan atau membanggakan makam keluarga, tetapi untuk mendoakan yang telah wafat dan mengambil pelajaran tentang kehidupan akhirat.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini tabel sederhana yang bisa jadi acuan:
Anjuran | Larangan |
---|---|
Bentuk makam sederhana | Membangun atau mengecat makam |
Penanda batu nisan yang polos | Menggunakan keramik, marmer, semen hias |
Tinggi makam maksimal satu jengkal | Meninggikan makam lebih dari batas wajar |
Ziarah dengan niat mendoakan dan merenung | Mengunjungi makam hanya untuk melihat keindahan |
Kesimpulan
Jadi, menghias makam dengan keramik memang telah menjadi kebiasaan di banyak tempat, namun dari pandangan Islam, tindakan ini justru bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dan ajaran Rasulullah SAW.
Larangan ini bukan tanpa alasan, selain untuk menjaga tauhid dan sunnah, juga demi memudahkan proses pemakaman dan mencegah pemborosan yang tidak perlu.
Islam mengajarkan bahwa penghormatan sejati terhadap jenazah bukan terletak pada keindahan makam, melainkan pada doa, amal jariyah, dan keteladanan yang terus dijaga oleh keluarga yang ditinggalkan.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.