Ibadah qurban merupakan syariat penting yang dilaksanakan setiap Idul Adha. Namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang mampu berqurban tetapi tidak melaksanakannya?
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi sepakat bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad. Artinya, sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melaksanakannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang yang memiliki kemampuan finansial, namun tidak berqurban, termasuk golongan yang meninggalkan sunnah Rasulullah SAW.
Waspada Sapi Gelonggongan saat Qurban
Sanksi Mampu Qurban tapi Nggak Melaksanakannya
Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad
dan Ibnu Majah dan di shohihkan oleh Hakim).
Hadits ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang mampu secara ekonomi, tetapi dengan sengaja meninggalkan qurban tanpa uzur yang jelas.
Selain itu, NU juga menjelaskan bahwa hukum berqurban bagi yang mampu sangat ditekankan. Karena ibadah ini memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT.
Dalam pandangan fiqih, orang mampu adalah yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan kewajiban nafkah terpenuhi selama hari raya.
Jika seseorang telah memenuhi syarat mampu namun tetap tidak berqurban karena lalai atau malas, maka ia telah melewatkan kesempatan besar mendapatkan pahala.
Ulama menilai bahwa meninggalkan qurban secara sengaja adalah bentuk mengabaikan syiar Islam. Padahal berqurban adalah bentuk pengorbanan dan ketundukan kepada Allah.
Selain pahala besar, qurban juga menjadi sarana mendekatkan diri pada Allah dan mempererat hubungan sosial dengan sesama, khususnya kaum dhuafa.
Bolehkah Kurban untuk Palestina?
Qurban Online
Rumah Zakat memfasilitasi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Melalui program Superqurban dan Desaku Berqurban, Sahabat bisa menebar manfaat kurban lebih luas.
Superqurban
Adalah daging qurban diolah menjadi rendang dan kornet, lalu disalurkan ke pelosok negeri, termasuk daerah yang minim pequrban.
Praktis, sesuai syariah, dan manfaatnya bisa dirasakan sepanjang tahun, nggak perlu ragu lagi, yuk pilih Superqurban, www.rumahzakat.org/superqurban
Harga Superqurban Promo Mei 2025
Kambing Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000
Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000
Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000
Desaku Berqurban
Dengan program Desaku Berqurban, setiap hewan qurban yang kamu titipkan, akan disalurkan langsung ke desa-desa terpencil yang minim bahkan belum pernah merasakan daging qurban.
Tahun lalu, banyak warga di pelosok negeri yang menangis haru saat menerima daging qurban, karena bagi mereka, sepotong daging sangat istimewa.
Bayangkan, dari satu qurbanmu, bukan hanya satu keluarga yang terbantu, tapi ratusan orang di desa bisa merasakan manfaatnya. www.rumahzakat.org/desaku-berqurban
Promo Spesial
Kambing: Rp2.250.000 menjadi Rp2.225.000
Sapi 1/7: Rp2.400.000 menjadi Rp2.375.000
Sapi utuh: Rp14.950.000 → Rp14.900.000
Jadi, apa pilihan qurbanmu tahun ini? Yuk, menebar manfaat qurban yang lebih luas bersama Rumah Zakat.