Pernah berdiri di depan cermin dan melihat sehelai rambut putih yang tiba-tiba tumbuh di antara rambut hitam? Seketika, sebagian orang refleks mencabutnya tanpa berpikir panjang.
Padahal, dalam Islam, uban bukan sekadar tanda usia. Ia adalah simbol, pengingat, dan bahkan bisa menjadi cahaya di hari kiamat.
Menariknya, topik ini sudah dibahas sejak zaman Rasulullah SAW. Ada makna spiritual yang dalam di balik setiap helai rambut putih yang tumbuh.
Jadi, sebelum tergoda untuk mencabut uban, ada baiknya memahami dulu apa pandangan Islam tentang hal ini. Yuk, kita bahas lebih lanjut di artikel berikut!
Dasar Hukum: Uban Adalah Cahaya dan Peringatan
Setiap uban yang tumbuh bukanlah kebetulan. Dalam pandangan Islam, ia adalah tanda kasih sayang Allah SWT dan peringatan lembut bahwa waktu terus berjalan, sementara dunia hanya sementara.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang Muslim pada hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud No. 4202 dan An-Nasa’i No. 5079, hadits shahih)
Hadis ini memberi pesan yang indah, uban bukan sesuatu yang harus disembunyikan, melainkan karunia yang membawa cahaya dan kemuliaan di akhirat. Setiap helainya bisa menjadi saksi perjalanan hidup dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Selain itu, uban juga berfungsi sebagai peringatan. Semakin banyak rambut putih yang muncul, semakin dekat seseorang dengan akhir perjalanan duniawinya.
Hal ini bukan untuk ditakuti, tapi untuk disadari, bahwa setiap helai uban adalah panggilan untuk memperbanyak amal baik sebelum waktu habis.
Baca Juga: Apakah Tanam Rambut Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasannya!
Pandangan Utama Para Ulama
Setiap madzhab memiliki sudut pandang tersendiri soal hukum mencabut uban, meski sebagian besar sepakat bahwa hal itu tidak dianjurkan.
Berikut ringkasan pandangan dari para ulama besar:
- Madzhab Syafi’i
Mencabut uban makruh, bahkan bisa mendekati haram, karena ada larangan tegas dari Rasulullah SAW dalam hadis sahih. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan itu menunjukkan betapa mulianya uban yang tumbuh di kepala seorang Muslim. - Madzhab Hanafi
Tidak menganggap mencabut uban makruh secara mutlak. Namun, jika dilakukan untuk berhias atau menutupi usia, maka hukumnya makruh, karena mengandung unsur kesombongan. - Pendapat Lain
Beberapa ulama menganggap mencabut uban bisa termasuk perbuatan haram bila dilakukan dengan niat menolak ketetapan Allah SWT. Sebab, uban adalah tanda kekuasaan-Nya dan bukti bertambahnya hikmah dalam diri manusia.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan Islam, tetapi intinya tetap sama, uban tidak seharusnya dicabut, karena ia adalah anugerah yang membawa pahala dan cahaya bagi pemiliknya.
Solusi yang Dianjurkan
Lalu, bagaimana jika ingin tetap tampil rapi tanpa harus mencabut uban? Islam memberi solusi yang bijak dan indah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik bahan untuk mewarnai uban adalah dengan inai (henna) dan katam.”
(HR. Abu Dawud No. 4205, Tirmidzi No. 1753, hadits hasan shahih)
Artinya, Islam tidak melarang memperindah diri, selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak merusak ciptaan Allah SWT. Jika uban ingin diwarnai, gunakan bahan alami seperti inai, bukan dengan cara mencabutnya.
Selain itu, membiarkan uban tumbuh apa adanya juga bisa menjadi bentuk penerimaan terhadap ketetapan Allah SWT. Uban adalah simbol bahwa waktu telah berjalan, dan hidup adalah perjalanan menuju akhirat.
Kenapa Kita Harus Membiarkan Uban? Hikmah Dibaliknya
Membiarkan uban bukan hanya soal fisik, tapi juga sikap hati. Ada banyak hikmah di balik helai-helai putih yang tumbuh itu.
- Cahaya di Hari Kiamat
Uban menjadi cahaya bagi seorang Muslim. Ia akan bersinar di hadapan Allah SWT sebagai tanda keteguhan dalam iman dan amal saleh. - Penghapus Dosa
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim beruban dalam Islam, kecuali uban itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.”
(HR. Tirmidzi No. 1634, hasan shahih)
Setiap helai uban menjadi saksi atas umur yang dihabiskan dalam Islam. Bahkan uban yang tumbuh karena lelah beribadah bisa menjadi penghapus dosa. - Peringatan Akan Kematian
Uban seolah berbicara pelan, “Waktu terus berjalan, persiapkan bekalmu.” Itulah mengapa banyak ulama menganggap uban sebagai muadzdzin kehidupan, pengingat lembut tentang kefanaan dunia. - Simbol Kematangan dan Kebijaksanaan
Rambut putih juga menggambarkan pengalaman hidup. Dalam pandangan Islam, kedewasaan bukan hanya soal umur, tetapi tentang kebijaksanaan menerima setiap fase kehidupan dengan syukur dan sabar.
Baca Juga: Potongan Rambut Qaza: Apa Itu dan Kenapa Dilarang dalam Islam
Kesimpulan
Nah, dari berbagai pandangan ulama dan hadis sahih, mencabut uban tidak dianjurkan bahkan bisa makruh atau haram, tergantung niat di baliknya. Uban adalah simbol kemuliaan dan tanda bahwa Allah SWT masih memberi waktu untuk memperbanyak amal kebaikan.
Jadi, daripada sibuk mencabut uban, lebih baik menjadikannya pengingat untuk terus memperbaiki diri dan menambah amal sebelum ajal menjemput. Karena setiap helai uban bisa menjadi cahaya yang menerangi langkah menuju surga.
Dan jika ingin menjadikan uban sebagai cahaya sejati di akhirat, wujudkan dengan memperbanyak amal baik hari ini. Salah satunya dengan menyalurkankebaikan melalui Rumah Zakat, agar setiap helai uban yang tumbuh benar-benar menjadi saksi atas kebaikan yang dilakukan di dunia.