Hukum Menunda-nunda Mengqadha Puasa Ramadhan

oleh | Jul 24, 2023 | Inspirasi

Sebagian orang ada yang memilih untuk menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan. Namun, ada pula yang setelah selesai lebaran Idul
Fitri, ia langsung mengqadha puasa Ramadhannya sebelum puasa Syawal enam hari. Atau, ada juga yang menyelesaikan dulu puasa sunah Syawal enam hari baru mengqadha puasa Ramadhannya. Termasuk juga ada yang antara mengqadha puasa Ramadhan dan puasa Syawal dilakukan secara selang-seling.

Sementara itu, terkait menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan bahkan ada yang baru menyelesaikan puasa qadhanya di bulan Sya’ban satu bulan sebelum berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan selanjutnya. Lantas, bagaimanakah dengan hal itu? Bolehkah dalam agama?

Baca Juga: Peristiwa Penting Para Nabi di Bulan Muharam

Merangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, sebenarnya menunda mengqadha puasa Ramadhan hingga bertemu Sya’ban berikutnya tidak apa-apa atau diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan pada hadits dari Aisyah r.a. berikut ini:

“Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali pada bulan Sya’ban sampai Rasulullah saw. wafat.” (H.R. At-Tirmidzi). Hadits ini dinyatakan sahih.

Dari hadits di atas dapat diketahui secara jelas bahwa Aisyah r.a. mengqadha puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban berikutnya. Hal tersebut jadi memang diperbolehkan. Bahkan, sebagian ulama pun membolehkan mengqadha puasa Ramadhan kapan pun waktunya, tanpa ada batasan. Hal tersebut berdasarkan pada ayat berikut ini:

“… Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain …”
(Q.S. Al-Baqarah: 184).

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Fiqhus Sunnah mengatakan:

“Mengqadha puasa Ramadhan tidak wajib bersegera. Namun, ini merupakan kewajiban yang waktunya lapang, bisa kapan saja waktunya, begitu pun kafaratnya. Telah sahih dari Aisyah, ia (Aisyah) mengqadha kewajiban Ramadhannya pada bulan Sya’ban. Ia tidak menyegerakannya, padahal ia mampu melakukannya.”

Baca Juga: Jual Beli dengan Cara Kredit Tergolong Riba atau Bukan Ya?

Hanya saja, menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda mengqadha puasa Ramadhan tanpa ada alasan/uzur syar’i (bukan karena sakit, hamil, atau menyusui), melainkan karena sengaja menunda-nunda, orang itu bukan hanya wajib mengqadha puasanya, melainkan juga membayar fidyah. Dan memang lebih diutamakan untuk tidak menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan.

Soal tambahan fidyah dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islami wa’Adillatuhu karya Syekh Wahbab Az Zuhaili berikut ini:

“Jika menunda-nunda mengqadha (puasa) sampai masuk Ramadhan berikutnya, mayoritas ulama mengatakan, ‘Wajib baginya, setelah puasa Ramadhan, ia melakukan qadha dan kafarat sekaligus, yakni fidyah. Adapun Hanafiyah mengatakan, ‘Tidak ada fidyah baginya, sama saja, baik ia menundanya karena ada uzur maupun tidak ada uzur.”

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait