JUAL BELI DENGAN CARA KREDIT TERGOLONG RIBA ATAU BUKAN YA? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

JUAL BELI DENGAN CARA KREDIT TERGOLONG RIBA ATAU BUKAN YA?

Oleh Eka Purwitasari | 7/21/2023, 5:22:35 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Dalam agama Islam, jual beli dihalalkan, tetapi dengan aturan tertentu agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Dalam muamalah dan jual beli, praktik riba diharamkan oleh Allah. Namun, perlu dipahami bagaimana hukum jual beli secara kredit dalam perspektif agama.

Jual beli kredit merujuk pada pembelian dengan cara pembayaran harga secara berkala sesuai dengan kesepakatan waktu tertentu. Dalam hal ini, penjual harus menyediakan barang secara kontan, sementara pembeli membayar harga secara bertahap selama periode yang disepakati. Harga yang biasanya disepakati dalam jual beli kredit cenderung lebih tinggi daripada harga pasar sebenarnya jika barang tersebut dibeli dengan pembayaran tunai. Kenaikan harga ini terjadi karena penjual ingin menambahkan nilai atas pembayaran bertahap yang diberikan oleh pembeli.

Baca Juga: Hikmah Pengharaman Riba

Dalam konteks jual beli kredit, terdapat pemahaman yang salah di kalangan beberapa masyarakat mengenai kesamaan keuntungan yang diperoleh dari transaksi semacam itu. Perlu dicatat bahwa praktik jual beli kredit juga pernah dilakukan oleh orang-orang nonmuslim pada masa sebelum kenabian Baginda Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Namun, Allah dengan tegas membantah pandangan tersebut melalui surah Al-Baqarah ayat 275.

Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan bai‘ taqsith. Adapun jual beli dengan bertempo disebut dengan istilah bai’ bi al-tsamani al-ajil. Jual beli bertempo atau taqsith yang disertai dengan uang muka, disebut dengan istilah bai’ urban. Ketiga-tiganya merupakan jual beli dengan harga tidak tunai (harga tunda).

Dalam tinjauan fiqh kontemporer, bai'taqsith adalah praktik jual beli dengan harga bertempo yang dibayarkan kepada penjual dalam bentuk cicilan yang disepakati. Sementara itu, penjual menyerahkan barang dagangan (bidla'ah) yang dijualnya kepada pembeli seketika itu juga pada waktu terjadinya akad.

Kewajiban pembeli adalah menyerahkan harga untuk barang yang dibeli dalam bentuk cicilan berjangka. Disebut dengan istilah bai'taqsîth adalah karena memuatnya ia kepada sebuah bentuk transaksi jual beli dengan ciri harga yang disepakati:

1. Sama dengan harga pasar

2. Lebih tinggi dari harga pasar, atau sebaliknya

3. Lebih rendah dari harga pasar. Akan tetapi yang umum berlaku adalah pada umumnya harga dari barang bai'taqsith adalah lebih tinggi dibanding harga jual pasar.

 (Lihat: Al-Qadli Muhammad Taqi al-Utsmany, Ahkamu al Bai’al-Taqsith dalam Majalah Majma’ al-Fiqhu al-Islamy, tt, Juz 7, hal. 596).

Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”

Baca Juga: Jual Beli Kucing dalam Pandangan Islam

Ketentuan-ketentuan dalam jual beli kredit antara lain adalah:

1. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.

2. Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli yang ditawarkan, yaitu tunai atau kredit.

3. Ketentuan jual beli kredit dalam syara ‘hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli).

4. Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah.

5. Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit.


Selanjutnya