Boleh atau Tidak? Ini Hukum Menyemir Rambut dalam Islam!

oleh | Agu 1, 2025 | Inspirasi

Dalam kehidupan sehari-hari, penampilan kerap jadi hal yang mendapat perhatian khusus, tak terkecuali dalam ajaran Islam. Islam sendiri memuliakan kebersihan dan kerapian sebagai bagian dari iman.

Maka, tak heran jika urusan merawat rambut, menjaga tubuh tetap bersih, hingga tampil rapi pun menjadi bagian dari ibadah.

Tapi, bagaimana dengan menyemir rambut? Apakah itu termasuk perawatan yang dianjurkan atau justru dilarang? Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas secara tuntas. Yuk, simak terus!

Menjaga Penampilan Diri dalam Islam

Penampilan bukan sekadar urusan duniawi. Dalam Islam, menjaga penampilan justru bagian dari syiar dan adab seorang muslim. Saat seseorang tampil bersih, wangi, dan rapi, ia sedang mempraktikkan sunnah dalam kehidupan sehari-hari.

Rasulullah SAW pun dikenal sebagai pribadi yang sangat menjaga penampilan. Beliau menyisir rambutnya, mengenakan minyak wangi, dan bahkan menganjurkan umatnya untuk memerhatikan kebersihan gigi dan kuku.

Jadi, ketika seseorang menyemir rambut sebagai bentuk perawatan dan bukan untuk berlebihan atau pamer, itu masih dalam koridor yang dianjurkan.

Baca Juga: Sesuai Syariat! Ketahui Adab-Adab Berpakaian dalam Islam

Hukum Menyemir Rambut

Sekilas mungkin terdengar sepele, tapi hukum menyemir rambut ternyata punya rincian tersendiri dalam fiqh Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa mewarnai rambut hukumnya boleh (mubah), baik untuk pria maupun wanita.

Namun, ada satu catatan penting yang perlu diingat, yaitu hindari warna hitam untuk menutupi uban. Hal ini berlandaskan pada sabda Nabi SAW:

“Ubahlah uban ini, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim)

Hadis ini menjadi dasar kuat bagi ulama dari mazhab Syafi’i dan lainnya dalam mengharamkan pemakaian warna hitam untuk menutupi uban secara umum.

Adapun warna selain hitam, seperti kuning, merah, atau coklat, tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa konteks.

Syarat dan Ketentuan Penting dalam Menyemir Rambut

Agar perbuatan yang semula mubah tidak berubah menjadi makruh atau haram, maka penting untuk memperhatikan sejumlah syarat berikut. Ini

Berikut beberapa ketentuannya:

  • Hindari warna hitam jika tujuannya untuk menyembunyikan uban.
  • Gunakan bahan pewarna yang suci dan tidak membahayakan tubuh.
  • Tidak menyerupai golongan atau kelompok yang dilarang (misalnya kelompok keagamaan tertentu atau simbol kekafiran).
  • Tidak digunakan untuk menipu, seperti dalam urusan pernikahan, pekerjaan, atau sekadar pencitraan palsu.

Bagi perempuan, menyemir rambut dengan warna yang indah justru bisa menjadi bentuk penghormatan kepada suami, asalkan tetap memenuhi syarat di atas.

Sementara itu, jika warna hitam dipakai semata-mata untuk merubah identitas usia atau tampil lebih muda secara menipu, di sinilah perkara menjadi terlarang.

Baca Juga: Memanjangkan Kuku: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Penampilan yang Lebih Menarik?

Banyak yang bertanya: “Kalau mewarnai rambut hitam hanya untuk tampil lebih menarik, tanpa maksud menipu, apakah tetap haram?”

Mayoritas ulama menegaskan bahwa tetap tidak diperbolehkan. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah berkata:

“Orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam semata-mata ingin terlihat muda, perbuatannya sia-sia, membuang waktu dan harta.”

Namun, ada juga pendapat dari sebagian ulama seperti dalam fatwa Muhammadiyah, yang memperbolehkan jika tidak ada niat menipu dan tidak menyerupai golongan tercela. Tapi ini bukan pendapat mayoritas, dan karenanya harus disikapi dengan sangat hati-hati.

Nah, di sinilah pentingnya memahami konteks dan niat dalam setiap amalan. Karena sesuatu yang secara lahiriah tampak sepele, bisa berubah hukum tergantung niat dan tujuan di baliknya.

Kesimpulan

Jadi, dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa, menyemir rambut adalah boleh (mubah) selama mengikuti rambu syariat yang berlaku.

Warna hitam untuk menutupi uban cenderung dilarang, kecuali ada alasan syar’i yang kuat. Niat dan tujuan sangat menentukan apakah menyemir rambut termasuk perbuatan yang dibolehkan atau tidak.

Menjaga penampilan tentu penting, tapi menjaga hati jauh lebih utama. Karena pada akhirnya, bukan warna rambut yang akan ditimbang di akhirat, melainkan niat dan amal yang menyertainya.

Dan untuk yang ingin memperkaya amalannya, bisa mulai dari menyisihkan sebagian rezeki melalui Rumah Zakat, karena memperindah hidup bukan hanya soal penampilan, tapi juga keberkahan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait