Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

oleh | Jun 19, 2024 | Inspirasi

Bicara soal penampilan, setiap orang tentu punya selera masing-masing. Ada yang suka tampil simpel, ada juga yang gemar bereksperimen, termasuk soal warna rambut.

Di era sekarang, pilihan warna rambut makin beragam, mulai dari merah marun sampai ungu lavender pun tersedia. Tapi di balik tren ini, timbul satu pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum mewarnai rambut menurut ajaran Islam?

Pertanyaan semacam ini bukan hal baru. Seiring perkembangan zaman dan tren, umat Islam pun terus mencari tahu, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, agar tetap tampil rapi tanpa melanggar batas syariat.

Maka dari itu, Rumah Zakat akan membahas dengan lebih mendalam seputar hukum mewarnai rambut dalam Islam, berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan juga panduan syar’i yang terpercaya. Yuk, simak!

Prinsip Umum Penampilan dalam Islam

Sebelum terlalu jauh membahas soal warna rambut, ada baiknya memahami dulu prinsip dasar penampilan dalam Islam. Pada intinya, ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan, kesucian, dan kesederhanaan.

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”

Artinya, merawat diri itu bukan semata-mata soal estetika, tapi juga ibadah.

Selain itu, Islam melarang umatnya meniru-niru kebiasaan atau gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai tauhid, termasuk dalam hal penampilan.

Tidak heran jika sebagian ulama memberi perhatian besar soal mewarnai rambut, apalagi jika motifnya adalah menyerupai kaum non-Muslim atau tampil mencolok secara berlebihan.

Nah, dari prinsip ini, kita bisa simpulkan bahwa selama niatnya baik, tidak berlebihan, dan tidak menyalahi aturan syar’i, merawat diri termasuk mewarnai rambut sah-sah saja.

Baca Juga: Sesuai Syariat! Ketahui Adab-Adab Berpakaian dalam Islam

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Kalau ditanya apakah mewarnai rambut itu haram atau halal, jawabannya tidak bisa langsung hitam-putih. Ada banyak pertimbangan, salah satunya bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Ubahlah uban ini, dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan mewarnai rambut dengan syarat tidak menggunakan warna hitam pekat.

Kenapa warna hitam? Karena dikhawatirkan bisa menimbulkan unsur penipuan, terutama bagi yang sudah tua namun ingin terlihat muda.

Selain itu, penggunaan warna hitam juga sering dikaitkan dengan gaya orang kafir di masa Rasulullah, yang memang dilarang untuk ditiru.

Menariknya, beberapa ulama seperti dari mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan warna hitam dalam kondisi tertentu, misalnya untuk keperluan perang agar terlihat gagah di hadapan musuh.

Tapi secara umum, mewarnai rambut dengan warna selain hitam seperti merah, kuning, atau coklat dinilai lebih aman dan sesuai syariat.

Bahan Pewarna Rambut yang Halal dan Tidak Halal

Sekarang pertanyaannya, pewarna rambut apa yang boleh digunakan? Di sinilah pentingnya memilih bahan yang halal dan suci.

Jangan sampai hanya karena ingin tampil stylish, justru ibadah wudhunya tidak sah karena air terhalang masuk ke akar rambut.

Nah, berikut beberapa kriteria pewarna rambut yang halal:

  • Tidak mengandung najis atau zat haram seperti alkohol tinggi, babi, atau bahan turunan hewani yang tidak disembelih secara syar’i.
  • Tidak membentuk lapisan kedap air yang menghalangi air mencapai rambut saat berwudhu atau mandi wajib.
  • Telah memiliki sertifikat halal dari lembaga terpercaya, seperti MUI.
  • Berbahan alami seperti henna (pacar), inai, al-wars, dan za’fron yang telah lama digunakan sejak zaman Nabi SAW.

Sementara bahan yang tidak halal biasanya memiliki ciri seperti ini:

  • Mengandung zat najis atau haram.
  • Membentuk lapisan “film” yang menghalangi air meresap ke rambut.
  • Mengandung warna hitam pekat yang dilarang secara tegas oleh hadis.

Sebagai contoh, henna dan inai adalah bahan yang sangat direkomendasikan dalam Islam. Selain alami, warnanya pun tidak mencolok dan tidak mengganggu proses bersuci.

Bahkan dalam sejarah Islam, para sahabat Nabi seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab dikenal rutin menggunakan henna untuk menutupi uban mereka.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Kuteks Kuku Saat Berwudhu Menurut Pandangan Islam

Kesimpulan

Jadi, dari pembahasan barusan, bisa disimpulkan bahwa mewarnai rambut dalam Islam bukan hal yang dilarang secara mutlak. Justru diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apa saja ketentuan yang dimaksud? Gunakan warna selain hitam, pilih bahan yang halal dan suci, serta pastikan tidak menghalangi air saat wudhu atau mandi wajib. Bahan alami seperti henna sangat direkomendasikan karena sudah terbukti aman secara syar’i dan kesehatan.

Lalu, perlu juga diingat bahwa niat dan tujuan dalam mewarnai rambut harus diluruskan. Jika niatnya untuk merawat diri, membahagiakan pasangan, atau menutupi uban secara wajar—tentu tidak masalah.

Tapi jika bertujuan untuk menipu usia atau meniru gaya hidup yang bertentangan dengan ajaran Islam, lebih baik dihindari.

Terakhir, menjaga penampilan bukan hanya soal estetika semata. Dalam Islam, setiap perbuatan termasuk perawatan diri bisa bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang lurus. Sama halnya dengan berbagi dalam bentuk sedekah, zakat, atau infak, di Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait