Secara umum, Islam tidak membenarkan pernikahan beda agama, terutama bagi perempuan Muslim.
1. Laki-laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab
Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 5, disebutkan bahwa laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan syarat:
– Perempuan tersebut benar-benar memeluk agama Yahudi atau Nasrani (bukan ateis atau musyrik),
– Ia menjaga kehormatan dirinya,
– Tidak menghalangi suami dan keturunannya dalam menjalankan ajaran Islam.
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ini. Mayoritas sepakat bahwa hukum asalnya boleh, tetapi sangat tidak dianjurkan (makruh) karena berpotensi menimbulkan masalah dalam rumah tangga, terutama soal akidah dan pendidikan anak.
Baca juga : Menikah Karena Agama: Kunci Pernikahan yang Kekal
2. Perempuan Muslim dengan Laki-laki Non-Muslim
Dalam hal ini, hukum menikah beda agama adalah haram secara mutlak. Seorang perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim dalam kondisi apa pun, baik Ahli Kitab maupun bukan.
Dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 221: “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita kamu) sebelum mereka beriman…”
Ini menunjukkan bahwa perlindungan akidah sangat penting dalam Islam, dan pernikahan bukan sekadar hubungan duniawi, tapi juga ibadah dan tanggung jawab spiritual.
Kenapa Islam Mengatur Soal Ini?
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang melibatkan iman, nilai, dan tujuan akhirat. Ketika keyakinan berbeda, dikhawatirkan akan timbul:
– Konflik dalam cara menjalani kehidupan beragama.
– Ketidakselarasan dalam mendidik anak.
– Potensi murtad atau melemahnya keimanan salah satu pasangan.
Oleh karena itu, menjaga kesamaan akidah adalah bagian dari perlindungan terhadap keluarga dan generasi selanjutnya.
Baca juga : Menikah di Bulan Muharram: Mitos atau Memang Tidak Dianjurkan?
Kesimpulan
Pernikahan beda agama dalam Islam bukanlah persoalan yang ringan. Meskipun ada celah kebolehan dalam kasus laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab, mayoritas ulama tetap menyarankan untuk menikah dengan pasangan seiman demi keselamatan iman dan keharmonisan keluarga.
“Pernikahan bukan hanya tentang cinta, tapi juga tentang iman dan tanggung jawab akhirat.”
Majelis Ulama Indonesia nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut, Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Klik : www.rumahzakat,org