Menikah di Bulan Muharram: Mitos atau Memang Tidak Dianjurkan?

oleh | Jun 30, 2025 | Inspirasi

Bulan Muharram selalu hadir membawa nuansa berbeda dalam kalender Hijriah. Di tengah keutamaannya sebagai salah satu bulan haram, terselip satu keyakinan yang berkembang luas di masyarakat, yakni bahwa menikah di bulan ini dianggap pamali.

Yang menjadi pertanyaan, apakah keyakinan tersebut hanya sebatas mitos atau memang tidak dianjurkan dalam Islam?

Nah, untuk menjawabnya pertanyaan tersebut, Rumah Zakat akan membahasnya di artikel berikut. Yuk, simak terus!

Mitos Umum Seputar Muharram dan Pernikahan

Banyak masyarakat, terutama di Jawa, meyakini bahwa menggelar pernikahan di bulan Muharram bisa membawa kesialan.

Tak jarang hajatan ditunda atau dipercepat demi menghindari bulan ini.

Ada yang mengatakan bisa berujung pada rumah tangga yang tidak harmonis, bahkan perceraian.

Menariknya, kepercayaan serupa tak hanya dijumpai di Indonesia. Di beberapa wilayah Timur Tengah, seperti Mesir, kepercayaan akan nasib buruk jika menikah di bulan Muharram juga pernah beredar.

Meskipun tidak secara masif, pandangan ini tetap menunjukkan bagaimana budaya lokal bisa membentuk persepsi terhadap waktu.

Baca Juga: 1 Muharram: Yuk, Awali Tahun Baru Hijriah dengan Amalan Ini

Apakah Ada Larangan Menikah di Bulan Muharram?

Pandangan tersebut memang kuat di kalangan budaya, terutama masyarakat Jawa. Secara adat, bulan Muharram atau dikenal juga sebagai bulan Suro dianggap bukan waktu yang baik untuk perayaan seperti pernikahan.

Kepercayaan itu menjadi semacam pantangan yang diwariskan lintas generasi. Namun dari perspektif syariat, tidak ditemukan larangan menikah di bulan Muharram.

Bahkan dalam sejarah Islam, tidak ada dalil yang menunjukkan bulan ini sebagai waktu yang terlarang untuk pernikahan. Artinya, larangan tersebut murni berasal dari tradisi, bukan dari ajaran agama.

Hukum Menikah di Bulan Muharram dalam Islam

Kalau begitu, bagaimana pandangan Islam? Pada dasarnya, hukum asal menikah adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Dan dalam hal ini, tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadist sahih yang menyebutkan larangan menikah di bulan Muharram.

Bahkan, beberapa ulama menyebut bahwa justru membatalkan pernikahan hanya karena bulan Muharram adalah bentuk ikut-ikutan takhayul.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada penularan penyakit, tidak ada thiyarah (merasa sial karena sesuatu), tidak ada hamah, dan tidak ada shafar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal konsep waktu yang membawa sial. Maka, menikah di bulan Muharram adalah sah dan tetap berpahala, selama niat dan syaratnya terpenuhi.

Baca Juga : Niat Puasa 1 Muharram: Lafal, Latin, dan Artinya

Mengapa Mitos Ini Bertahan?

Pertanyaan menarik muncul: jika Islam tidak melarang, mengapa mitos ini terus hidup? Jawabannya bisa jadi karena kuatnya pengaruh budaya dan nilai-nilai tradisional.

Di sebagian masyarakat, adat dianggap sejajar dengan agama. Padahal, keduanya memiliki ruang masing-masing.

Selain itu, ada pula rasa takut dianggap menentang tradisi. Banyak pasangan akhirnya memilih bulan lain karena tekanan lingkungan atau restu keluarga yang berkaitan dengan keyakinan ini.

Makanya, tidak heran jika mitos ini terus mengakar di berbagai daerah meski sudah tak relevan secara agama.

Kesimpulan

Jadi, menikah di bulan Muharram tidak dilarang dalam Islam dan tidak ada dalil syar’i yang menyatakan bulan ini sebagai waktu yang terlarang untuk menikah.

Anggapan tentang kesialan hanyalah bagian dari tradisi lokal yang tidak berdasar pada ajaran agama.

Pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan jika sudah mampu, kapan pun waktunya. Maka, tidak ada alasan menunda hanya karena mitos.

Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di  Rumah Zakat.­­­­­­­­

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait