Keluarga Pecah Karena Warisan? Ini Solusi dari Hukum Waris Islam

oleh | Jul 17, 2025 | Inspirasi

Sahabat, tak sedikit keluarga yang retak setelah orang tua wafat. Masalahnya bukan hanya pada nilai warisan, tapi pada rasa keadilan dan kepercayaan yang hilang di antara saudara.

Padahal, Islam sudah mengatur pembagian warisan dengan sangat detail agar tidak terjadi perebutan yang merusak ukhuwah keluarga.

Solusi dari Hukum Waris Islam

Dalam Islam, hukum waris disebut sebagai “faraidh”, dan ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an, terutama di Surah An-Nisa. Berikut beberapa prinsip pentingnya:

1. Pembagian Berdasarkan Hak, Bukan Rasa
Warisan dibagi sesuai perintah Allah, bukan menurut keinginan pribadi. Ini menjamin keadilan yang objektif.

2. Laki-laki dan Perempuan Sama-Sama Dapat
Meski porsi bisa berbeda, perempuan tetap memiliki hak. Islam tidak meniadakan hak waris bagi perempuan seperti anggapan keliru yang sering beredar.

Baca juga : Apakah Harta Warisan Wajib Dizakati?

3. Tidak Ada Warisan untuk yang Membunuh Pewaris
Islam menjaga keadilan dengan mengecualikan pelaku kejahatan dari mendapatkan warisan.

4. Harus Didaului Pembayaran Utang & Wasiat
Sebelum dibagikan, harta warisan wajib digunakan untuk melunasi utang dan menjalankan wasiat yang sah (maksimal 1/3 dari harta).

Jangan Abaikan! Ini Dampak Jika Mengabaikan Hukum Waris

– Pertengkaran antar saudara
– Putus silaturahmi
– Harta tidak berkah
– Salat dan ibadah keluarga terganggu karena hati yang sakit

Baca juga : Apakah Boleh Tidak Mengambil Jatah Warisan Agar Tidak Ribut dengan Keluarga?

Tips agar Warisan Tidak Menjadi Sumber Konflik

– Buat surat wasiat sesuai syariat
– Libatkan ahli waris dan saksi sejak awal
– Konsultasi ke ahli fikih atau lembaga zakat terpercaya
– Buka komunikasi dan hindari prasangka
– Ingat, ukhuwah lebih berharga daripada harta

Dalil Hukum Waris dalam Islam
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” QS. An-Nisa: 11

Yuk, Kembali ke Ajaran Islam!

Dengan mengikuti hukum waris Islam, kita belajar ikhlas, adil, dan menjaga hubungan keluarga tetap utuh bahkan setelah ditinggal orang tua. Bukankah itu yang sesungguhnya diwariskan?

Klik : www.rumahzakat.org

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait